Tanggungjawab Nakhoda Kapal Atas Tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Dikaitkan dengan Kode Etik Nakhoda Kapal Laut

Takdir Takdir, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. Indonesia is the largest archipelagic country in the world, various islands are scattered in it, where not every island can be reached only by land transportation and air transportation. To connect the island is needed a trend of water transportation, namely ships, ships are undeniably always running smoothly, every activity shipping has the same risk of ship accidents, in ship accidents, of course there are some responsible parties, one of them is the captain, based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: (1) How the captain's actions in KM Sinar Bangun accidents are related to the Code of Ethics The skipper and (2) How is the skipper's responsibility for the sinking of Sinar Bangun KM based on Law No. 17 of 2008 Shipping, with the aim of knowing the captain's responsibilities based on the Captain's Code of Ethics, and Shipping Law, as for the method used in this study namely normative juridical. With the technique of collecting library data. Then the results were obtained that the captain's responsibility based on the skipper's code of ethics issued by IKPPNI violated the "KNIGHT" pillar because it proved to be disobedient to the rules. Whereas the captain's responsibility under the Shipping Law can be subject to sanctions in the form of civil sanctions based on the principle of responsibility in transportation, administrative sanctions based on Article 132 Paragraph (2) and criminal sanctions based on Articles 286, 302, 137 and 309 of the Shipping Law.

Keywords:Rensponsibility, Skipper, Code of Ethics



Abstrak. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, berbagai pulau-pulau tersebar di dalamnya, dimana tidak setiap pulau dapat dijangkau hanya dengan transportasi darat dan transportasi udara, Untuk menghubungkan pulau tersebutdiperlukan adanya trenaportasi air yakni kapal laut, kapal tidak dipungkiri selalu berjalan lancar, setiap kegiatan pelayaran memiliki resiko yang sama yakni kecelakaan kapal, dalam kecelakaan kapal tentunya ada beberapa pihak yang bertanggungjawab salah satunya nakhoda, berdasarkan fenomena tersebut , maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana tindakan Nakhoda dalam kecelakaan KM Sinar Bangun dihubungkan dengan Kode Etik Nakhoda dan (2) Bagaimana tanggung jawab Nakhoda atas tenggelamnya KM Sinar Bangun berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Pelayaran, dengan tujuan untuk mengetahui tanggungjawab nakhoda bedasarkan Kode Etik Nakhoda, dan Undang- Undang Pelayaran, adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif. Dengan teknik pengumpulan data Studi kepustakaan. Kemudian diperoleh hasil bahwa tanggungjawab nakhoda berdasarkan Kode Etik Nakhoda yang dikeluarkan IKPPNI melanggar pilar “KSATRIA†karena terbukti tidak taat pada aturan. Sedangkan tanggungjawab nakhoda berdasarkan UU Pelayaran nakhoda dapat dikenakan sanksi berupa sanksi perdata yang berdasarkan prinsip tanggungjawab dalam pengangkutan, sanksi administratif berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) dan sanksi pidana berdasarkan Pasal 286, 302, 137 dan 309 UU Pelayaran.

Kata Kunci: Tanggungjawab, Nakhoda, Kode Etik


Keywords


Tanggungjawab, Nakhoda, Kode Etik

Full Text:

PDF

References


Buku

M. Husseyn Umar. 2008, Negara Kepulauan Menuuju Negara Maritim (Bab 14 : Beberapa Catatan Atas UU No. 17/2008). Jakarta, Ind-Hilco.

Peter Salim. 1985. Contemporary English-Indonesian Dictionary, Edisi Pertama, Modern English Press. Jakarta.

Artikel/Jurnal Ilmiah

Hari Utomo, “Siapa Yang Bertanggung Jawab Menurut Hukum Dalam Kecelakaan Kapalâ€, Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol.14, No.1, Maret 2017, Surabaya.

Internet

Irsan M,â€Nakhoda dan 3 Pegawai Dishub Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangunâ€https://kbr.id/nasional/062018/nakhoda_dan_3_pegawai_dishub_jadi_tersangka_tenggelamnya_km_sinar_bangun/96434.html.

Maulandy Rizky Bayu Kencana, “Tragedi Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba,â€https://www.liputan6.com/news/read/3564742/tragedi tenggelamnya-km-sinar-bangun-di-danau-toba.

Metrotvnews, Kesaksian Nakhoda KM Sinar Bangun (Full Version), https://www.youtube.com/watch?v=AfIQDntdWn4&t=1012s, Pada 18 Desember 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16120

Flag Counter     Â