Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Pasien yang Dirugikan Akibat Tidak Mendapatkan Pelayanan Gawat Darurat Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Rizky Hadzkan Siradj

Abstract


Abstract. The hospital is a health service institution that organizes individual health services in a comprehensive manner that provides inpatient, outpatient and emergency services. As one of the health facilities that provide health services to the community, especially in emergency services where hospitals are prohibited from refusing patients and / or asking for advances, because in an emergency / critical condition the main goal is to save lives or prevent the disability first. In this study the author uses descriptive analysis method with a normative juridical approach, namely: something legal method that is done by examining library materials or secondary data. Literature study is carried out by collecting data from legislation, literature or library documents to obtain secondary legal material. Furthermore, the data that has been obtained is analyzed by revealing the existing reality based on the results of the research obtained in the form of an explanation of the problems discussed about hospital responsibility for patients who were harmed due to not getting emergency services that will be linked to Law Number 44 of 2009 concerning Houses Sick. The results of the study, the researchers concluded that hospitals that did not follow the rules would be given a reprimand, written reprimands or fines and revocation of hospital permits. Hospital criminal acts against patients can be in the form of errors or omissions carried out by doctors or other health workers that cause damage to the body of the victim, where the mistake or negligence is an intentional criminal act that will give birth to criminal liability in the form of fines and revocation of operational licenses .

Keywords: Legal Responsibility, Hospital, Emergency.

 

Abstrak. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama dalam pelayanan gawat darurat dimana Rumah Sakit dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, sebab dalam keadaan darurat/kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencacatan terlebih dahulu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif analisis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu: sesuatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari peraturan perundang-undangan, literatur atau dokumen-dokumen kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum sekunder. Selanjutnya data yang sudah diperoleh di analisis secara mengungkap realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas tentang tanggungjawab rumah sakit terhadap pasien yang dirugikan akibat tidak mendapatkan pelayanan gawat darurat yang akan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Hasil penelitian, peneliti memperoleh kesimpulan bahwa Rumah Sakit yang tidak mengikuti aturan akan diberikan teguran teguran, teguran tertulis atau denda dan pencabutan izin Rumah Sakit. Perbuatan pidana rumah sakit terhadap pasien dapat berupa kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang menyebabkan kerusakan pada tubuh korban, dimana kesalahan atau kelalaian tersebut merupakan suatu kesengajaan perbuatan pidana ini akan melahirkan tanggung jawab pidana berupa denda dan pencabutan ijin operasional Rumah Sakit.

Kata Kunci : Tanggungjawab Hukum, Rumah Sakit, Gawat Darurat.


Keywords


Legal Responsibility, Hospital, Emergency.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Ikhsan, Arfan, Ida Bagus dan Agung Dharmanegara. 2010. Akuntansi dan Manajemen Keuangan Rumah Sakit. Medan : Graha Ilmu.

Hamzah, Andi. 2005. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia

Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, (Medan: Pascasarjana,2008), hlm. 4

Wiradharma, Danny, 1996. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Jakarta : Binarupa Aksara

Peraturan Perundang-Undangan :

UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Sumber Lain :

Sri Ratna Suminar. Analisis Hukum terhadap Pemberian Transfusi Darah di Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. VOL. XIII. No. 3 2011

Sri Ratna Suminar. Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Malpraktek

http://news.metrotvnews.com/hukum/4KZEG0Jk-alasan-rs-mitra-keluarga-lambat-menangani-bayi-debora, Diakses pada 12 November 2018

https://lifestyle.kompas.com/read/2009/10/22/18271287/tantangan.berat.rumah.sakit.pasca.pengesahan.uu.rs. Diakses pada 3 Januari 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16113

Flag Counter     Â