Analisis Penundaan Pelaksanaan Putusan Kasasi Dihubungkan dengan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Formil

Irman Widi Kurniawan

Abstract


Abstract. Delay implementation of the ruling of the Court of the city occurred in various regions of Indonesia so that it raises concerns among the public mistrust related to law enforcement agencies nor the creation of a legal certainty. Observing problems of delays in the implementation of the ruling of the execution/which is the authority of the Attorney General as an institution of State agencies which are authorized as specified in the book of the law of criminal procedure (CODE of CRIMINAL PROCEDURE). Such things often happen in the cases it contains the extraordinary crime, one of which occurred in the case of the criminal offence of corruption. Some corruptor class snapper can breathe the free air due to the postponement of the execution. This research is the juridical normative research. Data relevant to the study was more focused on secondary data obtained through the study of literature or librarianship, which further in the analysis in descriptive analytic. The research results showed that the first procedure, the execution of the ruling of the appeal which was carried out by the Prosecutor's Office does not violate the principle of legality of enforceability of due execution procedure itself has been listed in the decision of the Attorney-General so that the procedure conducted by the Prosecutor's Office is just right and does not violate the principle of Legality. Second, delay implementation of the ruling of the Court occur due to errors in interpretation of the sentence and verdict, a copy of the Passage between the two State institutions, namely the State Attorney and the district court below the Supreme Court. Therefore the legal uncertainties occur thereby causing the postponement of the implementation of the execution of the verdict that has been inkracht.

  Keywords: The Implementation Of The Verdict, Court, Law Enforcement
Abstrak.

Penundaan Pelaksanaan Putusan Pengadilan marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait ketidakpercayaan kepada Aparat Penegak Hukum dan juga tidak terciptanya suatu kepastian hukum. Mengamati permasalahan penundaan pelaksanaan putusan/eksekusi tersebut yang merupakan kewenangan dari instansi Kejaksaan sebagai Lembaga Negara yang berwenang sebagaimana telah ditentukan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal demikian seringkali terjadi pada kasus-kasus yang termasuk kedalam extraordinary crime, salah satunya terjadi pada kasus Tindak Pidana Korupsi. Sebagian koruptor kelas kakap dapat menghirup udara bebas karena terjadi penundaan pelaksanaan eksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama prosedur pelaksanaan putusan kasasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan tidak melanggar keberlakuan Asas Legalitas karena prosedur eksekusi sendiri telah tercantum didalam Keputusan Jaksa Agung sehingga Prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan sudah tepat dan tidak melanggar Asas Legalitas. Kedua, penundaan pelaksanaan putusan pengadilan terjadi karena kesalahan dalam penafsiran kalimat Petikan dan Salinan Putusan, antara dua Lembaga Negara yaitu Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dibawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu terjadi ketidakpastian hukum sehingga menyebabkan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht.

Kata Kunci : Pelaksanaan Putusan, Pengadilan, Penegakan Hukum

 

Keywords


Pelaksanaan Putusan, Pengadilan, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku dan Jurnal Elektronik

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Cet. 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Media Group, Jakarta, 2007.

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Kencana, Bandung, 2017.

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Tinjauan Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum & Pembaharuan Hukum Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2017.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Universitas Jakarta, Jakarta, 1958.

I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.

H.A Mansyur Effendi, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghaliah Indonesia, Jakarta, 1994.

H.M Silaban, Kasasi Upaya Hukum Acara Pidana, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 1997

H. Rusli Muhamad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

_______________, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2011.

Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus Tentang Penerapan Dan Perkembangan Dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 2002.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-tujuh, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.

_________________, Sistem Peradilan Pidana, Putra Bardin, Jakarta, 1996.

Soejono Soekanto, Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi, Remedja Karya, Bandung, 1988.

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana Jilid II, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2008.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjajaran, Bandung, 2009.

Yulies Tina Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Cicilia Abednedjo, 2016, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHAP, Lex et Societatis Jurnal, Vol. 4 No. 2, diakses pada http://id.portalgaruda.org/index. php?ref = browse & mod = viewarticle & article = 433175. tanggal 15 September 2018 pukul 17.00 WIB.

Dini Dewi Heniarti, et al, Konstruksi Model Sistem Integratif Peradilan Militer Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Jurnal LPPM Unisba, Volume 2 No. 1, 2011, Hlm. 83-90 diakses dari https:// anzdoc. com / konstruksi - model – sistem - integratif- peradilan-militer-dalam-p.html tanggal 2 November 2018 pukul 11.00 WIB.

Fiona L. Pelafun, 2017, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jurnal Lex Crimen, Vol 6, No. 3 diakses dari https://www.neliti.com/id/publications/ 147052/ pelaksanan-putusan-pengadilan-dalam-perkara pidana-berdasarkan-kitab-undang-undang. tanggal 15 September 2018 pukul 17.00 WIB.

Johan Yasin, 2009, Hak Asasi Manusia dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia, E-Journal Syiar Hukum Unisba, Volume 11 No 2 diakses dari https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_ hukum/article/view/541 tanggal 25 Oktober 2018 pukul 23.50 WIB.

Tristam P. Moeliono, Widati Wulandari, 2015, Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK Tentang Praperadilan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 22, No 4 diakses dari http://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/1117/Artikel_Tristam%20P.%20Moeliono%20_%20Asas%20Legalitas%20dalam%20Hukum%20Acara-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y. tanggal 20 September 2018 pukul 19.30 WIB.

Usman H., 2011, Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No.1 diakses dari http://id.portalgaruda.org/index.php? ref=browse&mod=viewarticle&article=12060. tanggal 22 September 2018 pukul 17.00 WIB.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakiman

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 21 Tahun 1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyerahan/Pengiriman Petikan dan Salinan Putusan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Putusan.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-132/JA/11/1994 tanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/JA/11/2001 tanggal 11 November 2001 tentang Perubahan tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Sumber Website

https://nasional.kompas.com/read/2013/10/20/1658098/43.Terpidana.Korupsi.Belum.Dieksekusi.Kejaksaan pada tanggal 25 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB

https://www.pelajaran.co.id/pengertian-kasasi-fungsi-proses-alasan-dan-tata-caranya/ pada tanggal 14 September 2018 pukul 18.00 WIB

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b25f96c2ed41/logika-hukum-asas-praduga-tak-bersalah-reaksi-atas-paradigma-individualistik-br-oleh-romli-atmasasmita- pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 20.00 WIB

https://kamushukum.web.id/arti-kata/requisitoir/ pada tanggal 17 September 2018 pukul 17.30 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14083

Flag Counter     Â