Penghimpunan Dana Sosial Melalui Pengutipan Uang Kembalian Konsumen di Minimarket Alfamart Dihubungkan dengan Pasal 6 s.d. 12 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang NO. 16/PDT.G/2017/PN TNG)
Abstract
Abstract. The effort of gathering together the Social Fund which is often done by many stores in Indonesia, one of which is the source of the Alfaria PT. Trijaya (Alfamart). Through excerpts change consumers after the transaction in question of the distribution of community distribution of donation by the Alfamart. The issue that arises is when Alfamart does not open in channelling funds obtained donations retrieved because the amount of donations received in the year 2015 Alfamart reached Rp. 33,6 billion. Where the principle of transparency contained in the principle of Good Corporate Governance.The purpose of this research was to examine the practice of excerpts) of funds from the public being done by basic Alfamart minimarket is associated with transparency in Chapter 6 to 12 books of commercial law and 2) to investigate the responsibility of Alfamart to consumers related to the use of donation funds accountability based on the ruling of the District Court of Tangerang No. 16/Pdt. G/2017/PN to Tng.This research uses a normative juridical approach is which  research conducted and addressed to the legal norms, regulations written and the last case associated with the approach to the application of laws and regulations that deal with the problems discussedThe results of the research Alfamart in the practice of gathering together the Social Fund is linked to the principle of transparency contained in articles 6 to 12 of the book of law commercial law that the judge has yet to utilize the authority to perform the bookkeeping to Alfamart confidentiality tunneling. In addition the obligation to perform the Alfamart accountability to the community with regard to the distribution of channelling donations.
Keywords: Donation, Transparency, Good Corporate Governance
Abstrak. Upaya penghimpunan dana sosial yang sering dilakukan oleh banyak minimarket di Indonesia salah satunya adalah PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart). Melalui pengutipan kembalian konsumen usai bertransaksi menjadi pertanyaan masyarakat mengenai distribusi penyaluran donasi yang dilakukan oleh pihak Alfamart. Permasalahan yang timbul adalah ketika Alfamart tidak terbuka dalam penyaluran dana sumbangan yang diperoleh karena jumlah donasi Alfamart yang diterima pada tahun 2015 mencapai 33,6. Dimana asas transparansi terdapat dalam prinsip Good Corporate Governance. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengkaji praktik pengutipan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh minimarket Alfamart dihubungkan dengan asas transparansi dalam Pasal 6 s.d. 12 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan 2) untuk mengkaji tanggung jawab Alfamart kepada konsumen berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan dana donasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 16/Pdt.G/2017/PN Tng.Penelitian ini menggunakan pendeketan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dan ditujukan kepada norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan tertulis dan pendekatan kasus lalu dikaitkan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.Hasil dari penelitian ini adalah Alfamart dalam praktik penghimpunan dana sosial dihubungkan dengan asas transparansi yang terdapat dalam Pasal 6 s.d. 12 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa hakim belum memanfaatkan kewenangan untuk melakukan penerobosan kerahasiaan pembukuan kepada Alfamart. Selain itu Alfamart berkewajiban untuk melakukan akuntabilitas kepada masyarakat berkaitan dengan distribusi penyaluran donasi.
Kata Kunci: Donasi, Transparansi, Good Corporate Governance
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Alamsyah Saragih, Anotasi UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Jakarta, 2009, Hlm. 3
Adi Fahrudin, Pengantar Kesejahteraan Sosial, Bandung, Refika Aditama, 2012, Hlm. 9
Lestariningsih, Peranan Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengembangan Perusahaan Publik, spirit publik : jakarta, 2008
Soekardono, Hukum Dagang Indonesia Jilid I (bagian pertama), Dian Rakyat, Jakarta, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang
Keputusan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Ruth Tria Enjelina Girsang, Pelaksanaan Prinsisp Transparansi Sebagai Salah Satu Bentuk Prinsip Good Corporate Governance Pada PT Semen Gresik (Persero) Tbk.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-penjelasan-lengkap-alfamart-soal-uang-kembalian-jadi-donasi.html. Diakses tanggal 30 September 2018, pukul 20.33.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161223073614-12-181671/cerita-mustolih-menggugat-transparansi-dana-donasi-alfamart. Diakses tanggal 2 Oktober 2018, pukul 20.34.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14081
   Â