Eksekusi Sembako sebagai Objek Jaminan Fidusia Apabila Terjadi Kredit Macet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia JO Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Studi Kasus di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Jatisari Cikampek)

Lina Siti Nurjanah, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. The implementing arrangement for the execution of Fiduciary Guarantees is regulated in Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees Article 29 paragraph (1) by means of an executorial title, parate execution and sale under the hand. Paragraph 2 requires that underhand sales be announced in at least newspapers circulating in the area concerned. But in practice there were executions which were not in accordance with the provisions because they were not announced in the newspaper. The purpose of this study is to determine the arrangement of basic necessities as an object of fiduciary collateral in the event of bad credit and to find out the execution of basic necessities as an object of fiduciary collateral at PT BRI (Persero) Tbk Jatisari Cikampek Unit. In this study using a normative juridical approach, the research specifications used were descriptive analytical and data analysis techniques used qualitative data analysis. Based on the results of the study, the arrangement for the execution of the Fiduciary Guarantee is regulated in Article 29 paragraph (1) and paragraph (2) of the UUJF, while the Banking Law does not regulate this execution. The execution is carried out through the underhanded by making an agreement between the debtor and creditor to find the right buyer in hopes of obtaining a high price, while in the implementation it is not announced in the newspaper as stipulated in the UUJF. 

Keywords: Fiduciary Guarantee, fiduciary guarantee execution, Banking. 


Abstrak. Pengaturan pelaksanaa eksekusi Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) dengan cara yaitu titel eksekutorial, parate eksekusi dan penjualan dibawah tangan. Ayat 2 mengharuskan penjualan dibawah tangan diumumkan di sedikitnya surat kabar yang beredar di daerah bersangkutan. Namun dalam praktik terjadi eksekusi yang tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak diumumkan dalam surat kabar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan eksekusi sembako sebagai objek jaminan fidusia apabila terjadi kredit macet dan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi sembako sebagai objek jaminan fidusia di PT BRI (Persero) Tbk Unit Jatisari Cikampek. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang di gunakan bersifat deskriftif analitis dan teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan eksekusi Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUJF, sedangkan UU Perbankan tidak mengatur mengenai eksekusi ini. Pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui dibawah tangan dengan melakukan kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mencari pembeli yang tepat dengan harapan diperoleh harga yang tinggi, adapun dalam pelaksanaanya tidak di umumkan di surat kabar sebagaimana ketentuan dalam UUJF.

 

Kata kunci : Jaminan Fidusia, Eksekusi jaminan fidusia, Perbankan.


Keywords


Jaminan Fidusia, Eksekusi jaminan fidusia, Perbankan.

Full Text:

PDF

References


BUKU:

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, "Seri Hukum Bisnis - jaminan Fidusia", Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

M.Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta : Rejeki

Agung, 2002).

M.Bahasan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT.Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Mariam Darus Badrulzaman, Kerangka Hukum Jaminan Indonesia Dalam hukum Jaminan

Indonesia Seri Dasar Hukum Ekonomi 4, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Racmadi Usman, Hukum Jaminan

Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Jurnal:

Fani Martiawan Kumara Putra, karakteristik pembebanan jaminan fidusia pada benda persediaan

dan penyelesaian sengketa saat debitur wanprestasi, jurnal hukum Volume XXI No. 1

Tahun 2016 Edisi Januari

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang

Perbankan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14077

Flag Counter     Â