Pemberian Izin dan Layanan Prioritas bagi Penanam Modal Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Muhammad Ibnu Ma'arif, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. One of the conditions for investing in Indonesia is to register an investment permit based on Law Number 25 Year 7 concerning Investment and Regulation of the Investment Coordinating Board Number 6 of 2018 concerning Guidelines and Procedures for Registration and Investment Facilities, BKPM and DPMPTSP are government agency that has the function and authority to carry out the licensing process. In the provisions of the regulation, there is a Priority Service that provides facilities for investors. Priority services create a number of gaps for investors that cause service injustice, and other gaps. This is a result of the lack of clear legal certainty related to Priority Service licensing.

The purpose of this study is 1) To know the mechanism for granting licenses to investors with priority services according to Law Number 25 of 2007 concerning Investment. and 2) To find out the application of priority services in granting investment licenses is linked to the Investment Coordinating Board Regulation Number 6 of 2018 concerning Guidelines and Procedures for Licensing and Investment Facilities.

This study uses a normative juridical approach in which the study is carried out on the principles and principles relating to investment, investment licensing, and the economic legal approach to development in moal planting. Research specifications describe the investment licensing mechanism carried out by BKPM and / or DPMPTSP. The data collection technique used is through a literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials related to the topic of the problem which will later be used as a reference to solve problems as part of data analysis.

The results of the research are the mechanism and supervision in licensing and Priority Services provided by BKPM at the Central level and DPMPTSP at the Regional level does not yet fulfill the principle of legal certainty, fair efficiency, and is environmentally sound because in practice many other legal aspects are overtaken. In the formulation of regulations it also does not use the transdisciplinary, transnational, and anticipatory approach of the Econommi Law of Development rules.

Keywords: Priority Services, Investment, Investment Licensing.

Abstrak. Salah satu syarat melakukan penanaman modal di Indonesia adalah melakukan pendaftaran izin investasi berdasar pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 7 tentang Penanaman Modal dan Peraturaan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pendaftaran dan Fasilitas Penanaman Modal, BKPM dan DPMPTSP adalah badan pemerintah yang memiliki fungsi dan wewenang untuk menyelenggarakan proses perizinan tersebut. Dalam ketentuan peraturan tersebut menyebutkan adanya Layanan Prioritas yang memberikan fasilitas kemudahan bagi investor. Layanan Prioritas menciptakan beberapa kesenjangan bagi para investor yang menyebabkan ketidakadilan pelayanan, dan kesenjangan lainnya. Hal ini akibat dari tidak adanya kepastian hukum yang jelas terkait perizinan Layanan Prioritas.

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk megetahui mekanisme pemberian  izin bagi penanam modal dengan layanan  prioritas menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. dan 2) 3.         Untuk mengetahui penerapan pemberlakuan pelayanan prioritas dalam pemberian izin penanaman modal dihubungkan dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif di mana kajian dilakukan terhadap kaidah-kaidah dan asas-asas yang berkaitan dengan penanaman modal, perizinan penanaman modal, dan pendekatan hukum ekonomi pembangunan dalam penanaman moal. Spesifikasi penelitian dengan menguraikan mekanisme perizinan penanaman modal yang dilakukan BKPM dan/atau DPMPTSP. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang berkaitan dengan topik permasalahan yang nantinya dijadikan rujukan untuk menyelesaikan permasalah sebagai bagian dari analisis data.

Hasil dari penelitian adalah mekanisme serta pengawasan dalam pemberian izin dan Layanan Prioritas yang diberikan oleh BKPM di tingkat Pusat dan DPMPTSP di tingkat Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum, efisiensi berkeadilan, dan berwawasan lingkungan karena dalam praktiknya banyak aspek hukum lain yang dilangkahi. Dalam pembentukan peraturan belum pula menggunakan pendekatan transdisipliner, transnasional dan antisipatoris dari kaidah Hukum Ekonommi Pembangunan.

Kata Kunci: Layanan Prioritas, Penanaman Modal, Perizinan Investasi.


Keywords


Layanan Prioritas, Penanaman Modal, Perizinan Investasi.

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006.

Elly Erawaty, Manual Hukum Ekonomi Indonesia. Universitas Khatolik Parahyangan. 2017.

Indradefi, Pembagian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Implementasinya Dihubungkan dengan Azas Otonomi Daerah di Provinsi Bengkulu, 2015.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 1991.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif dan R & D. Alfabet, Bandung, 2007.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Graha Indonesia, Jakarta, 1990.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pendaftaran dan Fasilitas Penanaman Modal.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2108 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sumber Lain

Andri Virgioro, Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing Dihubungkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung : Bandung, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14048

Flag Counter     Â