Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bandung)
Abstract
Keywords: Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, Joint Assets, Bandung Religious Court
Â
Abstrak. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Implementasi Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) . Ayat (1) menyatakan bahwa: Prosedur Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan Peradilan Umum maupun Peradilan Agama. Adapun tahapan-tahapan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Bandung adalah: Sidang Pra Mediasi, Pelaksanaan Mediasi, Laporan Mediasi, dan Sidang Lanjutan Laporan Mediasi, sudah mengikuti aturan sesuai pada pasal 3 ayat (1).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat proses Mediasi di Pengadilan Agama Bandung. Serta efektivitas-efektivitas laporan Mediasi Harta Bersama di Pengadilan Agama Bandung dalam penyelesaian perkara Harta Bersama pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 ini diterapkan di Pengadilan Agama Bandung, dan akibat hukum perkara Harta Bersama bilamana laporan Mediasi itu berhasil maupun tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan ialah deskriptif analitif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang didukung melalui metode wawancara. Teknik analisis yang digunakan Penulis ialah Analisis Kualitatif.
Dari hasil analisis tersimpul bahwa Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kota Bandung sudah sesuai Implementasinya dan sudah mengikuti pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dan faktor penghambatnya adalah yang paling utama Para Pihak tidak memiliki Iktikad baik dan tidak mengikut prosedur Mediasi dan juga banyak Mediator Hakim yang belum memiliki Sertifikat Mediator, faktor keberhasilannya yaitu Para Pihak memiliki Iktikad baik dan mengikuti posedur Mediasi tersebut. Akibat hukum proses mediasi dalam penyelesaian perkara Harta Bersama, apabila upaya proses mediasi tersebut berhasil maka upaya Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian diatur pada pasal 27 ayat (4) dan juga apabila Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, maka Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan diatur pada pasal 27 ayat (5).
Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Harta Bersama, Pengadilan Agama Bandung
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1986.
B. Jurnal
M. Faiz Mufidi, Analisis Terhadap Metoda-Metoda Alternatif Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Syiar Madani Jurnal Hukum, Volume VII Nomor 3, Nopember 2005.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
D. Wawancara
Hasil Wawancara dengan Ibu Athiroh Hakim PA Bandung, 5 Juli 2018.
E. Lain-Lain
Majalah Komisi Yudisial Edisi Mei-Juni 2014, Menekankan Mediasi ; Membersihkan Lembaga Peradilan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2014.
www. lindungikami. Org/. . . /UU_Nomor_39_tentang_Hak_Asasi_Manusia. pdf
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14034
   Â