“Tinjauan Yuridis terhadap Advokat dalam Menjalankan Tugas Profesinya Dihubungkan dengan Hak Imunitas (Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Per. 9/PID.SUS-TPK / 2018 / PN.JAKPUS sebagai Kajian)â€

Muhammad Anggi Alamsyah

Abstract


Abstract. Advocates are law enforcers who provide legal services to the public or their clients in carrying out legal issues and for upholding justice and defending human rights for everyone who has problems in law. Advocates as law enforcement officers must be free, independent and impartial. The problem in the role of advocates as law enforcement officers is: how is the form of criminal responsibility against lawyers who hinder the investigation of criminal acts, and how the process of law enforcement against lawyers who hinder the criminal investigation process is linked to an advocate's immunity. Legal research that is used is normative legal research method, namely the method or method used in legal research conducted by examining literature and addressed to written regulations. From the discussion, the following results are obtained: the criminal liability of an advocate that impedes the investigation of criminal acts can be subject to Article 21 of Law Number 31 Year 1999 jo. Law Number 20 Year 2001 concerning Eradication of Corruption Crime jo Article 55 paragraph (1) 1st Criminal Code. The process of law enforcement against advocates that hinders the investigation of criminal acts must be based on criminal procedural law and based on applicable procedures and consider the right of immunity of an advocate so that the application of regulations runs optimally. The legislature needs to review related Article 21 of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crime because it does not explain specific crimes and general crimes in obstructing the investigation process of corruption. The judge who sentenced a lawyer who impeded the criminal investigation process must consider the rights of immunity of advocates because they did not directly engage in corruption.

Keyword : Advocates, Criminal Responsibility, Right to Immunity

Abstrak. Advokat merupakan  penegak hukum yang memberi jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya dalam menjalankan permasalahan hukum dan  untuk tegaknya keadilan serta membela hak asasi manusia bagi setiap orang yang memiliki masalah dalam hukum. Advokat sebagai  aparat penegak hukum harus bersifat bebas, mandiri dan tidak memihak. Permasalahan dalam peran advokat sebagai  aparat penegak hukum yaitu : bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana, dan bagaimana  proses penegakan hukum terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana dihubungkan dengan hak imunitas seorang advokat. Penelitian hukum yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normative yaitu metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan menelaah pustaka dan ditujukan kepada peraturan-peraturan tertulis. Dari pembahasan tersebut didapat hasil sebagai  berikut : pertanggungjawaban pidana seorang advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses penegakan hukum terhadap Advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana harus berdasarkan hukum acara pidana  dan berdasarkan prosedur yang berlaku serta mempertimbangkan hak imunitas seorang advokat agar penerapan peraturan  berjalan secara optimal. Pihak legislative perlu mengkaji ulang terkait Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak menjelaskan pidana khusus dan pidana umum dalam merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi. Hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana harus mempertimbangkan terkait hak imunitas advokat karena tidak telibat langsung melakukan korupsi.

Kata kunci : Advokat, Pertanggungjawaban Pidana, Hak Imunitas.


Keywords


Advokat, Pertanggungjawaban Pidana, Hak Imunitas

Full Text:

PDF

References


Buku - buku

Andi Hamzah, Azaz-Azaz Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta, Jakarta.1994

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia . Ghalia Indonesia Jakarta,1985

A.Z Abidin dan Andi Hamzah, Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia,Fikahaki Aneska, 2010

Bambang Poernomo, asas-asas hokum pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung. PT. Citra ADITYA Bakti, 2001

Eddy O.S. hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana ,Cahaya Atma Pusaka, 2016

Edi setiadi dan Firman Halawa, korupsi dengan nilai kerugian sedikit cv. Mega Press dan P2U Unisba, Bandung, 2016

Supriadi, Etika & TanggungJawab Profesi Hukum Di indonesia , Sinar Grafika, Jakarta 2006

E. Utrecht, rangkaian sari kuliah hokum pidana I. universitas padjadjaran,Bandung, 1958

Franns Hendra Winarta, Advokat Indonesia Citra, Idealisme dan Keperihatinan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995

Hermien Hadiati Koeswadji, perkembangan macam-macam pidana dalam rangka pembangunan hokum pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

Husni Syawali dan Sholahuddin Harahap, Etika dan Tnggung Jawab Profesi Hukum, Tjempaka Offset, 2010

John Pieris. Etika dan penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat )jakarta 2008

Moeljatno, Asas - Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta,1983

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,Jakarta, 1993

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015

M. Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Jakarta, Sinar Grafika, 2016

Oemar Seno Adji, Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat, Jakarta, Erlangga, 2001

Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advojkat dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif, Galia Indonesia, 2004

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Angkasa, Jakarta.1981

Ropaun Rambe, Teknik Advokat, Jakarta, Grasindo, 2001

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada 1994

Teguh Prasetyo & Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung: Nusa Media, 2014

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : sinar grafika 2010

Undang-undang

Undang-undang Refublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

• Jurnal

Dini Dewi H, Military Court’s Jurisdiction over Military Members Who Commit General Crimes under Indonesian Military Judiciary System in Comparison with Other Countries 2015

Dini Dewi Heniarti, Poteret Penegakan hukum, Pikiran Rakyat, Bandung : 2010

Gubtur Wibowo, Tindak Pidana Yang Dilakukan Seorang Advokat Dikaitkan Dengan Peran Dewan Kehormatan Dan Kede Etik Advokat di Indonesia, Fakultas Hukum Universitad Padjajaran, Bandung. 2006

Khambali, Muhammad,“Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesiaâ€, Jurnal Supremasi Hukum, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta. 2014

Firdaus, Fahri; Dini Dewi Heniarti Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim dengan Dakwaan Atas Tindak Pidana Penculikan dan Pengeroyokan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 308/Pid.B/2014/Pn.Srg), Universitas Islam Bndung, Bndung. 2016

Muhammad Khambali, Hak Imunitas Advokat Tidak Terbatas, Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Yogyakarta, 2017

Yohanes Mote, Pertanggungjawaban Pidana Oleh Advokat Yang Merintangi Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Universitas Wardameda, Denpasar, 2017

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt536f64b5bde8c/hak-imunitas-advokat-memiliki-dua-batasan

digilib.unila.ac.id/6224/13/BAB%20II.pdf

https://www.suduthukum.com/2015/03/teori-pemidanaan.html

Sip.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13995

Flag Counter     Â