Pengaturan Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Perjudian secara Online Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Implementasi terhadap Kasus Perjudian Online di Kalimantan Barat

Dede Dini Irnawan, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. Gambling is activity that risks money by relying on an uncertain fortune, hoping to have greater profits. Gambling itself includes illegal acts that violate religious norms, decency, morals and especially contrary to legislation. The crime of gambling itself has developed along with the development of technology, so that gambling is now using the more modern means of internet-based technology or commonly called online gambling. Based on this background, the problem arises as follows: (1) how is the regulation of online gambling according to Law Number 19 Year 2016 concerning Amendments to Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions? (2) how is the implementation of accountability arrangements according to the ITE Law in West Kalimantan ?. The study used a normative yuridi approach with a library study data collection technique with qualitative analysis. With research conducted in the Province of West Kalimantan. With the results of research, namely: a person is able to be responsible if the mental state of the offender is normal, the act he does is intentional and there is no forgiving reason. Accountability arrangements are regulated in Article 45 Paragraph (1) of the ITE Law for individual actors and business entities or corporations regulated in Article 52 Paragraph (4) of the ITE Law. The implementation of the ITE Law itself has not been effective when viewed from the case in West Kalimantan more increasing.

Keywords: Gambling,  Perpetrator,  Responsibility

 

Abstrak. Perjudian merupakan kegiatan yang mempertaruhkan uang dengan mengandalkan sebuah peruntungan yang tidak pasti, dengan harapan mempunyai keuntungan yang lebih besar. Perjudian sendiri sendiri termasuk perbuatan melanggar hukum yang melanggar norma-norma agama, kesusilaan, moral dan terutama bertentangan dengan perundang-undangan. Tindak pidana perjudian sendiri telah berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi, sehingga perjudian tindak pidana perjudian saat ini dapat menggunakan sarana yang lebih modern yaitu teknologi berbasi internet atau yang biasa disebut perjudian online. Berdasarkan latar belakang tersebut muncul lah permasalahan yang disusun sebagai berikut: (1) bagaimanakah pengaturan pertanggungjwaban perjudian online menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik? (2) bagaimana Implementasi pengaturan pertanggungjawaban menurut UU ITE di Kalimantan Barat?. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridi normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Dengan penelitian yang dilakukan pada Provinsi Kalimantan Barat. Dengan hasil penelitian yaitu: seseorang mampu bertanggung jawab apabila keadaan jiwa si pelaku normal, perbuatan yang dilakukannya merupakan suatu kesengajaan serta tidak adanya alasan pemaaf. Pengaturan pertanggungjawaban diatur dala Pasal 45 Ayat (1) UU ITE untuk pelaku perseorangan dan untuk badan usaha atau korporasi diatur dalam Pasal 52 Ayat (4) UU ITE. Implementasi UU ITE sendiri belum berjalan secara efektif apabila dilihat dari kasus yang terjadi di Kalimantan Barat yang semakin meningkat.

Kata kunci: Perjudian, Pelaku, Pertanggungjawaban


Keywords


Perjudian, Pelaku, Pertanggungjawaban

Full Text:

PDF

References


Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.

B. Simandjuntak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1980.

Dini Dewi Heniarti, “INDONESIA IS COMBATING CORRUPTION: A Struggle between the Extra-Ordinary Measurement and Extraordinary Peopleâ€, Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 24 No. 2, November 2016.

Nandang Sambas, Pengantar Kriminologi, Universitas Islam Bandung Bandung, Bandung, 2016.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Saparinah Sadli, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1998.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13989

Flag Counter     Â