Pertanggungjawaban Personel Penerbangan terhadap Kecelakaan Pesawat Udara Akibat Tidak Menggunakan Bahasa Standar Penerbangan Berdasarkan Annex 10 Konvensi Chicago 1944 tentang Aeronautical Telecommunication

Fawwaz Dhiya Najmi, Oentoeng Wahjoe, Iman Sunendar

Abstract


Abstract. Accidents in the world of aviation have never been caused by a single factor (single factor). There is a factor of human error that contributes greatly, one of which is an error in the use of language that causes miscommunication between flight personnel in this case emphasized between pilots with Air Traffic Controller which is a violation of provisions regarding the use of language in Annex 10 Chicago Convention 1944 concerning Aeronautical Telecommunication. The problem discussed in this paper is how the actual use of standardized language in the world of aviation and how the responsibilities of flight personnel who do not use the standard language of flight. This study uses a normative juridical method which is a method that studies and examines primary legal materials and secondary legal materials deductively. In addition to the technique of collecting data, the author uses literature studies, namely research conducted indirectly on the object of research to obtain secondary data. Based on the results of research that has been carried out shows that the regulation of the use of standard flight language has been clearly regulated in Annex 10 of the Chicago Convention in 1944 and for flight personnel who commit violations the license will be revoked.

Keywords : Phraseology Standard, Aviation Personnel, Air Law, Responsibility.

Abstrak. Kecelakaan dalam dunia penerbangan tidak pernah disebabkan oleh faktor tunggal (single factor). Terdapat faktor kesalahan manusia yang berkontribusi besar yang salah satunya adalah kesalahan dalam penggunaan bahasa yang menyebabkan terjadinya miscommunication antar personel penerbangan dalam hal ini ditekankan antara pilot dengan Air Traffic Controller yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan bahasa dalam Annex 10 Konvensi Chicago 1944 tentang Aeronautical Telecommunication. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana  sebenarnya penggunaan bahasa yang distandarkan dalam dunia penerbangan dan bagaimana tanggung jawab personel penerbangan yang tidak menggunakan bahasa standar penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder secara deduktif. Selain itu mengenai tehnik pengumpulan data, penulis menggunakan studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan secara tidak langsung terhadap objek penelitian untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan memperlihatkan bahwa pengaturan penggunaan bahasa standard penerbangan sudah diatur secara jelas dalam Annex 10 Konvensi Chicago 1944 dan bagi personel penerbangan yang melakukan pelanggaran maka akan dicabut lisensinya.

Kata Kunci : Standard Phraseology, Personel Penerbangan, Hukum Udara, Tanggung Jawab.


Keywords


Standard Phraseology, Personel Penerbangan, Hukum Udara, Tanggung Jawab

Full Text:

PDF

References


Edi Salatun, Kekuatan Udara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000.

K. Martono, Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa, Hukum Laut Internasional, Mandar Maju, 1995

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Buku 1 – Bagian Umum, PT. Alumni, Bandung, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13988

Flag Counter     Â