Tanggung Jawab Israel terhadap Penembakan Anggota Palestinian Medical Relief Society (PMRS) Ditinjau Berdasarkan Hukum Internasional

Assyifa S

Abstract


Abstract. A female medical worker named 21-year-old Razan worked voluntarily for the Palestinian Medical Relief Society (PMRS) shot while running towards the border fence near Khan Younis, Gaza while trying to help injured victims. The purpose of this study is to examine and analyze the responsibilities of the state in international armed conflicts against medical personnel and Israel's responsibility for shooting medical personnel according to international humanitarian law. This study uses a normative juridical approach, to analyze problems. The specifications of this research are analytical descriptive, processed using qualitative descriptive methods. Legal materials needed, primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Material that has been analyzed. According to the results of the research and discussion it can be concluded: First, the form of responsibility mandated by Geneva Conventions I, II, III and IV of the state is required to make provisions or laws in the form of national law containing effective criminal sanctions for perpetrators of war crimes. Second, the Court has the authority to try war crimes according to the provisions of the national HHI court. If there are no national provisions, the court authorized to try the perpetrators is handed over to the International Court of Justice, ICC.

Key Words: International Armed Conflict, Israel, 1949 Geneva Convention, War Crimes.

Abstrak. Tenaga medis wanita bernama Razan berumur 21 tahun bekerja secara sukarela untuk Palestinian Medical Relief Society (PMRS) ditembak saat sedang lari menuju pagar perbatasan di dekat Khan Younis, Gaza saat sedang berusaha menolong korban yang terluka. Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam konflik bersenjata internasional terhadap tenaga medis serta tanggung jawab Israel terhadap penembakan tenaga medis menurut Hukum humaniter internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk menganalisis permasalahan. Spesifikasi dari penelitian ini deskriptif analitis, diolah dengan metode deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang diperlukan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan yang telah di analisis, diolah menjadi suatu penelitian secara tertulis dan tersusun sistematis. Sesuai hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Pertama, Bentuk tanggung jawab yang di amanatkan oleh Konvensi Jenewa I, II, III dan IV negara diharuskan membuat ketentuan atau hukum berupa hukum nasional berisi sanksi pidana efektif kepada pelaku kejahatan perang. Kedua, Pengadilan yang berwenang untuk mengadili tindak pidana kejahatan perang menurut ketentuan HHI pengadilan nasional. Jika tidak terdapat ketentuan nasional, maka pengadilan yang berwenang mengadili pelaku diserahkan pada Mahkamah Internasional, ICC.

Kata Kunci: Kata Kunci : Konflik Bersenjata Internasional, Israel, Konvensi Jenewa 1949, Kejahatan Perang.


Keywords


Konflik Bersenjata Internasional, Israel, Konvensi Jenewa 1949, Kejahatan Perang

Full Text:

PDF

References


Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan kesembilan belas, P.T Grafitas, Jakarta 1982.

Ambarwati, Deny Ramdhany, Rina Rusman, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Cetakan kelima, Rajawali pers, Depok, 2017.

Andrey Sujatmiko, Hukum Ham dan Hukum Humaniter, Cetakan kedua, P.T RajaGrafindo, Depok 2016.

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Cetakan ketiga, P.T Alumni, Bandung 2001.

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

ICRC, Kenali ICRC, ICRC, Jakarta 2005.

ICRC, International Review of the Red Cross No.279-280, Nov-Dec 1990 & Jan-Feb 1991, Geneva, 1991.

I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1990.

KGPH Haryomataram, Refleksi dan Kompleksitas Hukum Humaniter, Pusat Studi Hukum Universitas Trisakti, Jakarta 2012.

----------, Pengantar Hukum Humaniter, Cetakan Pertama, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.

----------, Bunga Rampai Hukum Humaniter (Hukum Perang), Cetakan Pertama, Bumi Nusantara Jaya Jakarta, Jakarta, 1988.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan kesatu, P.T Alumni, Bandung 2003.

----------, Hukum Internasional Humaniter dalam Pelaksanaan dan Penerapan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1980.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi pertama, Pernada Media Group, Jakarta 2008

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta 1990.

Samidjo, Ilmu Negara, CV. Armico, Bandung 1986.

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, RajaGrafindo, Jakarta 2010.

Ketentuan/Perjanjian Internasional

Statutes of The International Red Cross and Red Crescent Movement 1986

Geneva Conventions 1949.

Hague Conventions 1907.

Protokol Tambahan I-IV Konvensi Jenewa 1949.

Rome Statute 1998-2002.

Universal Declaration on Human Rights 1948

Jurnal dan Makalah

Agustinus Supriyanto, “Diplomasi Tahta Suci sebagai Subjek Hukum Internasional Sui Generisâ€, Mimbar Hukum, Vol. 18, No.3, Oktober 2006.

Anna N. Osipenko, “Two Plans of Folke Bernadotte-First Attempts to Search for Peaceâ€, International Journal of Social Science and Humanity, Vol. 6, No. 9, September 2016.

Aryuni Yuliantiningsih,“Perlindungan terhadap Pengungsi Domestik Menurut Hukum Humaniter dan HAMâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.8, No. 3, September 2008.

Bantarto Bandoro, “Relevansi Pengajaran HHI dalam Kurikulum Program Studi Hubungan Internasionalâ€, Makalah, Focus Group Discussion: Kerjasama Jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Jayabaya Jakarta dengan ICRC Delegasi Indonesia, Bogor, 29-30 Mei 2007.

Fadillah Agus, “Hukum Humaniter Suatu Perspektifâ€, Pusat Studi Hukum Humaniter, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, 1997

ICRC, Commentary on the Additional Protocols of 18 June 1977, Claude Pilloud at all, with the collaboration of Jean Pictet, Yves Sandoz, ed, Martinus Nijhoff Publishers, Geneva,1987.

M. Iqbal Asnawi, “Konsistensi Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hubungan Antar Bangsaâ€, Jurnal Samudra Keadilan, Vol. 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017.

Joko Setiyono, “Peran ICRC dalam Perkembangan Hukum Humaniter Internasional di Era Globalâ€, Jurnal Law Reform, Vol. 13, Nomor 2, Tahun 2017

Levina Yustitianingtyas, “Pertanggungjawaban Negara dalam Perspektif Hukum Humaniter dalam Tindakan Agresi (Studi Kasus: Agresi Israel Ke Lebanon 2016)â€, Perspektif Hukum, Surabaya 2014.

Muhammad Heikal Daudy, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelarangan Menyeluruh Ranjau Anti-Personel di Indonesia dalam Konflik Bersenjata di Acehâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 60, Agustus, 2013.

Patricia Halim, “Tinjauan Hukum Internasional terhadap Perlindungan Relawan Kemanusiaan dalam kasus Blokade Jalur Gazaâ€, Skripsi (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), Medan, 2010

Philip Christanugra, “Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasionalâ€, Lex Administratum, Vol. IV, No. 2, 2016.

Rubby Ellryz, “Perlindunga Relawan Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata menurut Hukum Humaniterâ€, Lex et Societatis, Vol. V, No. 2, Mar-Apr, 2017

Rubiyanto, “Perkembangan Hukum Humaniter dalam Konflik Militer Internasionalâ€, Serat Acitya- Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Vol. 5, Nomor 2, 2016.

Situs Internet :

Al Mezan Center For Human Rights, http://mezan.org/en/post/22911/ Female+Volunteer+Paramedic+ Shot+Dead+and+97+Protesters+ Injured+on+the+Tenth+Friday+ of+Demonstrations+in+Gaza , diakses pada tanggal 12 Desember 2018, pukul 19.00 WIB.

BBC, Razan al-Najjar, perawat Palestina yang ditembak mati tentara Israel, https://www.bbc.com/indonesia/ media-44356915, diakses pada tanggal 10 September 2018, Pukul 12.30 WIB.

BBC, Baju Putih Razan al Najjar, Kode Penyelamat 'yang diabaikan' Penembak Jitu Israel, https://www.bbc.com/indonesia/ dunia-44454167, diakses pada tanggal 22 September 2018, Pukul 15.00 WIB.

Hukum Internasional - Tanggung Jawab Negara (State Responsibility), https://www.academia.edu/7230 224/HUKUM_INTERNASION AL__Tanggung_Jawab_Negara _State_Responsibility_?auto=do wnload, diakses pada tanggal 2 desember 2018, pukul 22.00 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, perang, https://kbbi.web.id/perang, diakses pada tanggal 24 November, 2018, Pukul 23.17 WIB.

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), https://www.ohchr.org/EN/Abou tUs/Pages/WhoWeAre.aspx, diakses pada tanggal 11 Desember 2018, pukul 19.45 WIB.

PMRS, Palestinian Medical Relief Society, http://www.pmrs.ps/, diakses pada tanggal 7 Oktober 2018 pukul 23.00 WIB.

United Nations, http://www.un.org/en/about-un/, diakses pada tanggal 12 desember 2018, pukul 00.37WIB.

Wikipedia, Konvensi Jenewa, https://id.wikipedia.org/wiki/Ko nvensi_Jenewa, diakses pada tanggal 25 September 2018, Pukul 17.45 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13964

Flag Counter     Â