Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Kontrak yang Disalurkan oleh PT Outsourcing X yang Habis Masa Kontrak Kerja Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 j.o Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012

Ellyna Ellyna

Abstract


Abstract. The outsourcing system in Indonesia has not been implemented properly like an outsourcing system in developed countries. The problems in this study are formulated as follows: (1) How is the legal certainty of the Constitutional Court Decision Number 27 / PUU-IX / 2011 and Minister of Manpower Regulation No. 19 of 2012 in regulating legal protection for outsourcing workers who are out of contract? (2) What is the legal protection of contract workers distributed by PT Outsourcing X which expires the employment contract based on the Constitutional Court Decision Number 27 / PUU-IX / 2011 j.o Minister of Manpower Regulation Number 19 of 2012? The researcher uses descriptive analytical legal research methods, namely describing applicable laws and regulations related to legal theories and the practice of positive law implementation concerning problems. By analyzing qualitative data, that  is data that cannot be measured. In accordance with the results of the research and discussion it can be concluded: First, the implementation of the outsourcing system in practice only a few companies that implement these rules so that they are not comprehensive, causing workers to feel their rights are not protected. Second, data obtained from PT Outsourcing X regarding workers whose contract expires has gaps if associated with Constitutional Court Decision Number 27 / PUU-IX / 2011 j.o Minister of Manpower Regulation Number 19 of 2012.

Keywords: Labor Law, Outsourcing, Legal Protection. Decision of the Constitutional Court Number 27 / PUU-IX / 2011.



Abstrak. Sistem outsourcing di Indonesia belum dapat diterapkan secara benar seperti sistem outsourcing yang ada di negara – negara maju. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana kepastian hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 dalam mengatur perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing yang habis masa kontrak kerja? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak yang disalurkan oleh PT Outsourcing X yang habis masa kontrak kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 j.o Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012?. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksaan hukum positif menyangkut permasalahan. Dengan analisis data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur. Sesuai hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Pertama, pelaksanaan sistem outsourcing dalam praktiknya hanya beberapa perusahaan yang menerapkan aturan tersebut sehingga belum komprehensif, menyebabkan para pekerja merasa kurang terlindungi hak – haknya . Kedua, data yang diperoleh dari PT Outsourcing X tentang pekerja yang habis masa kontraknya terdapat kesenjangan jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 j.o Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012.

Kata kunci: Hukum Ketenagakerjaan, Outsourcing, Perlindungan Hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.


Keywords


Hukum Ketenagakerjaan, Outsourcing, Perlindungan Hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.

Full Text:

PDF

References


Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Angka 3

Hidayat Muharam, Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, Hlm.1.

Pemegang Paten Perlu Perlindungan Hukum, Republika, 24 Mei 2004.

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang- Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

HP. Radjagukguk, “Kepastian Hukum Untuk Pekerja Outsourcing†Makalah, Hlm. 20.

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm.56.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13958

Flag Counter     Â