Hak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perjanjian Kredit Mikro Dihubungkan dengan Prinsip Kehati-hatian Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Undang-Undang NoHak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perjanjian Kredit Mikro Dihubungkan dengan Prinsip Kehati-hatian Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunganmor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Anrysa Yasmin, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. Guarantee is not an absolute requirement  in credit agreements, land that has not been certified could be made the object of the guarantee with a basic dependent Rights charged the ruling referred to on law No. 10 Year 1998 about jo Banking Act No. 4 of the year 1996 on the rights of a dependent. However in practice the case that in the Treaty of microcredit, guarantee is to be met. The purpose of this research is to know the right settings dependent on land that has not been certified in the micro credit agreements linked to prisnip prudence and to know the implementation of rights dependent on land that has not been certified in micro  credit agreement linked with the principle of prudence. This research uses the method mormatif with juridical approach to specification descriptive research analytical and juridical qualitative data analysis.The results of research that the setting rights dependent upon the land in the Treaty of microcr dit refers to the, KUHper Criminal Code Book III (Article 1320), Article 8 paragraph (1) Banking Law, and Article 10 paragraph (3), Article 13 paragraph (1), Article 15 paragraph (4) UUHT. The implementation turned out to be the granting of credit committed by the bank not optimal because the land has not been certified cant be used as an object of collateral. Also the binding guarantes is only made by SKMHT.  

Keywords :Mortgage Right, Micro Credit Agreement, Not Certified Land

Abstrak Jaminan dalam perjanjian kredit bukan merupakan syarat mutlak. Tanah yang belum bersertifikatpun dapat dijadikan objek jaminan dengan dibebankan hak tanggungan yang dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Namun dalam praktik terjadi bahwa dalam perjanjian kredit mikro, jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi terutama  bukti kepemilikan hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian dan untuk mengetahui implementasi hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa pengaturan hak tanggungan atas tanah  yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro  dihubngkan dengan prinsip kehati-hatian mengacu pada KUHPer Buku III (Pasal 1320), Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan, dan Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (4) UUHT. Implementasi hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian di PT Bank X belum optimal, karena tanah yang belum bersertifikat tidak dapat digunakan sebagai objek jaminan hak tanggungan, adapun perjanjiannya dibuat tidak berdasarkan Udang-Undang, karena dibuat hanya sampai SKMHT.

Kata Kunci : Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit Mikro, Tanah Yang belum Bersertifikat



Keywords


Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit Mikro, Tanah Yang belum Bersertifikat

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta. 1990

Gatot Suparmono, Perbankan Dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Neni Sri Imaniyati, Hukum Perbankan, Bandung, Fakultas Hukum Univeristas

Islam Bandung, 2008, Hlm.133

Jurnal

Lina Jamilah, “Asas Kebebasan Berkontrak Atas Perjanjian Standar Bakuâ€, Syiar Hukum, Vol Xiii, No. 1, Maret-Agustus 2012




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13955

Flag Counter     Â