Perlindungan Konsumen dalam Promosi Barang Toko Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Flash Sale “Kemerdekaan†Tokopedia)

Amalia Khoiriyah, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Access Failure in having the goods as promoted in Tokopedia’s “Kemerdekaan†flash sale has caused customers loss in several issues, for instance, customer’s comfortability issue, unfunfilled customer’s expectation and even financial loss. With this loss, customers have the right to obtain their comfortability, goods as promoted and compensation from the enterpriser as a part of their responsibility as regulated in the Number 8 Law, year 1999 about Customer Protection. Methodology used in this research is normative juridical approach since it is a legal research for written regulations so that research specifications used is analytical descriptive. Data analysis used are qualitative normative and comprehensive. The result of this conducted research is that access failure in having the goods is considered as a default which is done by miss-performance and the responsibility of the enterpriser by commiting press release and dismissal of their several employees involved in this unmaterialized promotions is not adequate enough to fulfill customers rights since it is for their internal issue only. Whereby the correct responsibility that should have been done is providing compensation as regulated in the article number 19 of Number 8 Law, year 1999 about Customer Protection.

Keywords: Customer Protection, Tokopedia’s “Kemerdekaan†Flash Sale, Seller Responsibility

Abstrak. Kegagalan akses untuk mendapatkan barang sebagaimana yang dipromosikan dalam program flash sale “Kemerdekaan†Tokopedia menyebabkan konsumen mengalami kerugian berupa kenyamanan konsumen yang terganggu, ekspektasi konsumen yang tidak terpenuhi dan kehilangan secara finansial. Dengan adanya kerugian pada konsumen, maka konsumen berhak menuntut haknya untuk mendapatkan kenyamanan, memperoleh jaminan barang sebagaimana yang dijanjikan serta mendapatkan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif karena merupakan penelitian hukum yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu secara deskriptif analitis. Analisis data yang digunakan adalah secara normatif kualitatif, komprehensif dan lengkap. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah kegagalan akses untuk mendapatkan barang dikategorikan sebagai wanprestasi dengan bentuk melakukan prestasi tetapi keliru dan tanggung jawab pelaku usaha toko online dengan melakukan press release dan pemecatan kepada beberapa karyawan Tokopedia atas promosi yang tidak terlaksana tidak cukup memberikan pemenuhan terhadap hak-hak konsumen karena hanya berupa itikad baik untuk memperbaiki keadaan dalam internal perusahaan, tanggung jawab yang seharusnya dilakukan adalah memberikan ganti rugi sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Flash Sale “Kemerdekaan†Tokopedia, Tanggung Jawab Pelaku Usaha


Keywords


Perlindungan Konsumen, Flash Sale “Kemerdekaan” Tokopedia, Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. Bisnis E-Commerce. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Man Suparman Sastrawidjaja. Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar. Jakarta: Elips II, 2002.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Vol. VI. Bandung: Putraabardin, 1999.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2004.

Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni, 1989.

Salim H.S. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Grasindo, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13945

Flag Counter     Â