Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MOU) antara 19 PT Anggota Bidang LPG DPC Hiswana Migas Bandung Sumedang Tanggal 21 Juni 2011 Dihubungkan dengan Pemenuhan Syarat Perjanjian Menurut Pasal 1320 Kuhperdata (Studi terhadap Putusan No.14/KPPU-I/2014, Putusan No 01/PDT.SUS/KPPU/2015/PN Bdg, dan Putusan MA No.16k/PDT.SUS-KPPU/2016)

Irfan Hakim, M. Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Memorandum of Understanding is the basis for the preparation of future contracts based on the results of the parties' agreement, both in writing and verbally. The Memorandum of Understanding made by 19 PT members of the Bandung Sumedang Hiswana Migas DPC on June 21, 2011 was used as the basis for the agreement of the parties.The non-regulation of the MoU in Indonesia raises several problems that arise, namely when the parties involved in the agreement have different views or perceptions regarding the position and strength of binding a memorandum of understanding or MoU when one party violates the contents of the Memorandum of Understanding. The results showed that the Memorandum of Understanding made by 19 PT members of the Bandung Dw Hiswana Migas DPC on June 21, 2011 did not have binding legal force and its position could not be equated with an agreement. That is because the Memorandum of Understanding made does not meet the subjective and objective requirements set out in Article 1320 of the Civil Code.

Keywords: Memorandum of Understanding, Agreement, Civil Code

Abstrak. Memorandum of Understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. Memorandum of Understanding yang dibuat oleh 19 PT anggota DPC Hiswana Migas Bandung Sumedang pada tanggal 21 Juni 2011 dijadikan sebagai dasar kesepakatan para pihak. Tidak diaturnya MoU di Indonesia menimbulkan beberapa permasalahan yang timbul yaitu ketika para pihak yang terlibat dari perjanjian mempunyai pandangan atau persepsi berbeda terkait kedudukan dan kekuatan mengikatnya suatu nota kesepahaman atau MoU ketika salah satu pihak melanggar isi dari Memorandum of Understanding itu. Hasil penelitian menunjukan bahwa Memorandum of Understanding yang dibuat oleh 19 PT anggota DPC Hiswana Migas Bandung Sumedang pada tanggal 21 Juni 2011 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan kedudukanya tidak bisa disamakan dengan sebuah perjanjian. Hal itu dikarenakan Memorandum of Understanding yang dibuat tersebut tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Kata Kunci: Memorandum of Understanding, Perjanjian, KUHPerdata


Keywords


Memorandum of Understanding, Perjanjian, KUHPerdata

Full Text:

PDF

References


Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13862

Flag Counter     Â