Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dokter yang Melakukan Malpraktik Medis dalam Hal Operasi Dihubungkan dengan KUHP dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Shazwina Syifa Azhari

Abstract


Abstract. Medical malpractice is a mistake either intentionally or unintentionally (negligence) in carrying out a medical profession that is not in accordance with the Medical Professional Standards and Standard Operating Procedures and has a fatal / fatal effect as well as other medical assistance to the patient, who requires a doctor responsible for administration, civil , and or criminal. The doctor's actions are done intentionally and cause the wound or death of the patient is an act against the law that fulfills the element of persecution. In the Criminal Code, actions which cause other people to be seriously injured or die which are done accidentally are formulated in articles 359 and 360. In Article 29 of the Health Law, that in the event that health workers are suspected of negligence in carrying out their profession, such negligence must be resolved first through mediation. The legal norms listed in Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice are administrative law norms, in which the Medical Practice Law mandates the establishment of MKDKI which has the authority to determine whether or not errors are made by doctors or dentists in applying medical disciplines and stipulating sanctions. However, in this law there are also criminal provisions in Articles 75 to 79. The inclusion of criminal sanctions in this law is inseparable from the function of criminal law in general, namely ultimum remedium, which means that criminal sanctions are the last attempt threatened with violation of a legal norm, when other legal sanctions are considered insignificant with the weight of legal norms violated .

Keywords: Doctor Professionals, Malpractice, Medical Practice, Criminal Responsibility


Abstrak. 

Malpraktik medik adalah kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian) dalam menjalankan profesi medik yang tidak sesuai dengan Standar Profesi Medik dan Standar Prosedur Operasional dan berakibat buruk/fatal dan atau mengakibatkan kerugian lainnya pada pasien, yang mengharuskan dokter bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan atau pidana. Perbuatan dokter yang dilakukan sengaja dan menimbulkan luka atau matinya pasien merupakan perbuatan melawan hokum yang memenuhi unsur penganiayaan. Di dalam KUHP, perbuatan yang menyebabkan orang lain luka berat atau mati yang dilakukan secara tidak sengaja dirumuskan dalam pasal 359 dan 360. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan, bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Norma hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran merupakan norma hukum administrative, dimana dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran mengamanatkan terbentuknya MKDKI yang berwenang menentukn ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menetapkan sanksi. Namun dalam undang-undang ini juga tercantum ketentuan-ketentuan pidana di dalam Pasal 75  sampai dengan 80. Pencantuman sanksi pidana dalam undang- undang ini tidak lepas dari fungsi hukum pidana secara umum yaitu ultimum remedium, yang artinya adalah sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang diancamkan kepada pelanggaran suatu norma hukum, manakala sanksi hukum lainnya sudah dianggap tidak signifikan dengan bobot norma hukum yang dilanggar.

Kata kunci: Profesi Dokter, Malpraktik, Praktik Kedokteran, Pertanggungjawaban Pidana


Keywords


Profesi Dokter, Malpraktik, Praktik Kedokteran, Pertanggungjawaban Pidana

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Andi Sofyan, Malpraktik Medis, Pustaka Pena Press, Makasar, 2015, hlm 26

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Rineka CIpta, Jakarta, 2005, hlm 50

CST Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Rineke Cipta, Jakarta, 1991, hlm 1

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Pidana, Penerbit Aksara Baru, Jakarta, 1981

Roni Hanitijo, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007, hlm 9.

S. Soetrisno, Malpraktek Medik dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Penerbit PT. Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang, 2010, hlm. V

Safitri Hariyani, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta, 2004, hlm 2

Syahrul Machmud, Aspek Hukum Dalam Medical Malpractice Varia Peradilan, IKAHI, 2007, hlm 05

Dini Dewi Heniarti, Kebijakan Kriminal Penangggulangan Kejahatan Telematika, Ethos, Vol.III, No.1, hlm 27-29




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13857

Flag Counter     Â