Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Proses Rehabilitasi sebagai Tujuan Pemasyarakatan

Tineke Andriani Marlina, Dey Ravena

Abstract


Abstract. Developments in the abuse of narcotic drugs in Indonesia has penetrated into various life environment i.e family environment, work environment, environment education, even environment law enforcement institutions. One of the law enforcement institutions that not escape the practice of abuse of narcotic drugs is a correctional institutions. Problems occurred in this research i.e what is the factor which aspects influenced the occurrence of abuse of narcotic drugs in correctional institutions and how does law enforcement conducted made against the abuse of narcotic drugs in correctional institutions. The author uses juridical normative research methods in this research. the results of research that the author get a Factors which aspects influenced the occurrence abuse of narcotics in the correctional facility divided into 2 (two) the existence of the internal factors i.e. factors that effected by yourself, then there are the external factors i.e environmental factors that exist within the correctional institutions then factor in the lack of supervision of Correctional officers. Law enforcement conducted for narcotics abusers i.e. by running rehabilitation in accordance with the provisions of Article 54 of the Act Number 35 Year 2009 about narcotics.

Keywords : Narcotic Drugs, Abuse of Narcotic Drugs, Correctional Institutions.

 Abstrak. Perkembangan dalam penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah merambah ke dalam berbagai lingkungan kehidupan, yakni lingkungan keluarga, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan, bahkan lingkungan penegakan hukum. Salah satunya institusi penegak hukum yang tidak luput dari praktik penyalahgunaan narkotika yaitu Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini yaitu apakah faktor yang melatarbelakangi terjadinya penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimanakah penegakan hukum yang dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang penulis dapatkan yaitu Faktor yang melatarbelakangi terjadinya penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu adanya faktor internal yakni faktoryang dilatarbelakangi oleh diri sendiri kemudian ada faktor eksternal yakni faktor lingkungan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan lalu faktor kurangnya pengawasan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan. Penegakan hukum yang dilakukan bagi penyalahguna narkotika yakni dengan menjalankan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Kunci : Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan.



Keywords


Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Undang- Undang :

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Ayat 3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 1 Angka 23 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Chartika Junike Kiaking, “ Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaâ€, Jurnal Hukum, Lex Crimen Vol. VI/No. 1/ Januari- Februari/ 2017.

Fuzi Narindrani, Sistem Hukum Pencegahan Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang), Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6, Nomor 1, April 2017.

I Wayan Suardana, “Urgensi Vonis Rehabilitasi Terhadap Korban NAPZA Di Indonesiaâ€, Gendovara, 2008, https://gendovara.com /u rgensi-vonis- rehabilitasi-terhadap- korban-napza-di- indonesia/

Muhammad Amir Imran,â€Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatanâ€, Jurnal Hukum, Kementrian Hukum dan HAM LAPAS Mataram, Vol. 1 Nomor 2 Agustus 2013, Hlm 328.

Monika Suhayati, “Penegakan Hukum Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutanâ€, jurnal hukum, Pusat Pengkajian Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jendral DPR RI, Vol. VII,No. 08/II/P3DI/April/2015, Hlm. 3.

O.C Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundang dan Peradilan, Bandung Alumni, 2002, Hlm. 260.

https://www.jawapos.com/jpg- today/09/05/2018/okn um-polisi-sipir- hingga- napi- masuk-jaringan- narkoba




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13803

Flag Counter     Â