Alat Bukti Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Dihubungkan dengan Upaya Mencapai Kebenaran Materiil

Harik Ash Shiddieqy Amrullah, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract. The proof that the theorem and the facts of fact in the hearing. Likewise, in the case of electronic information proof and electronic documents. Article 184 proof section which is an extension of letter proof and evidence evidence. An electronic information and electronic documents as evidence of the Electronic Information and Document Elecetronics which must also meet the formal and material requirements according to the ITE Act.

Keywords : Evidence, Electronic Information and Electronic Documents, Criminal Procedure Law


Abstrak. Pembuktain merupakan sautu diartikan usaha untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa di dalam sidang pengadilan,bukti yang menjadi dalil dan fakta fakta dipersidangan. Begitupun dalam hal alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik yang masih multi interpratasinya dalam Pasal 5 UU ITE berkaitan frasa perluasannya, alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik termasuk kdedalam bagian alat bukti Pasal 184 yang merupakan perluasan dari alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti ketika sistem elektroniknya dapat terjamin originalitas yang dihasilkannya,begitupun suatu Informasi Elektronik dan Dokumen Eleketronik yang dihsalikanya pun harus memenuhi syarat formil dan materiil menurut UU ITE .

Kata Kunci : Alat bukti, Informasi elektronik dan Dokumen elektronik, Hukum Acara Pidana.



Keywords


Alat bukti, Informasi elektronik dan Dokumen elektronik, Hukum Acara Pidana

Full Text:

PDF

References


Buku :

Djoko Prakoso, Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988

Mohammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Semarang, 2004

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, cet. I . Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana, cet I. Total Media, Jakarta, 2009

Soedirjo, Jaksa dan Hakim Dalam Proses Pidana, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985

Edi O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.

Jurnal :

Ari Juliano Gema, Apakah Dokumen Elektronik Dapat Menjadi Alat Bukti yang Sah?, Jurnal PERADI, 7 April 2008

Nur Laili Isma, Arima Koyimatun,†Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidanaâ€, Jurnal Hukum Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,Vol.1, NO.2, Yogyakarta, Juli 20014

Djoko Sarwoko, Pembuktian Perkara Pidana Setelah Berlakunya UU No. 11 Tahun 2008, Mahkamah Agung, 7 September 2009

Syaibatul Hamdi, Suhaimi, Mujibussalim,â€Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidanaâ€, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Aceh, Volume 1, No. 4, Banda Aceh, November 2013

Perautran Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentamg Informasi dan transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sumber lain :

http://news.metrotvnews.com/hukum/0kpr9DLN-kuasa-hukum-setya-novanto-apresiasi-keputusan-mk (Diakses Pada Tanggal 6 Februari 20017)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11124

Flag Counter     Â