Pelaksanaan Hak Aksesibilitas Penumpang Tuna Daksa Pesawat Udara Ditinjau dari Undang-Undang Nomor No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Septian Aufar Rahman, Tatty A. Ramli

Abstract


Abstract. The disabled is every person who has physical, intellectual, mental, and/or sensory limitation in long term whom in their interaction with the environment might experience hindrance and difficulty to participate fully and effectively with other citizens based on equality of rights. One of them is disabled people who has the inability of member of the body in carrying out its function caused by the reduced ability of the limb to perform its functions normally. This disability can be caused by injury, disease or imperfect growth. In Regulation Number 8 Year 2016 about Disabled People, it is explained that one of the rights of people with disabilities is accessibility. Accessibility is the right to gain convenience for the disabled to achieve equal opportunity in all aspects of life. Accessibility includes special treatment and facilities on airplane. The objective of the research is to know the legal provisions on the implementation of physically Handicapped airplane passenger accessibility according to Regulation Number 8 Of 1999 about Consumer Protection and Regulation Number 1 Of 2009 on Aviation and the implementation of accessibility rights for disabled airplane passengers. This research uses normative juridical approach method, while the specification of this research is descriptive analytical. Data collection method and technique used are interviews and literature studies consisting of several legal materials such as primary, secondary, and tertiary legal materials, and analysis conducted using qualitative normative method. The result of the research shows that there are three regulations related to the right of accessibility for the disabled: Regulation Number 8 Year 1999 concerning Consumer Protection, Regulation Number 1 Year 2009 on Aviation, and also its complementary rule, Regulation of the Minister of Transportation Number 98 Year 2017 on the Provision of Accessibility to Public Transportation Services For Users of Special Needs, which provide far more complete and clear information on how to meet special treatments and facilities for disabled people in air transportation i.e. airplanes. The two leading airlines in Indonesia, Batik Air airline and Garuda Indonesia airline, show that the provision of accessibility is friendly for disabled people to be able to support their independence through special treatment and facilities already provided.

Keyword: Physically Handicapped, Airplane, Accessibility.

 

Abstrak. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Salah satunya adalah penyandang tuna daksa yang memiliki kondisi ketidakmampuan anggota tubuh dalam melaksanakan fungsinya yang disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya secara normal. Penyebab tuna daksa ini bisa diakibatkan karena luka, penyakit atau pertumbuhan yang tidak sempurna. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa salah satu hak penyandang tuna daksa adalah aksesibilitas. Aksesibilitas merupakan hak mendapatkan kemudahan bagi penyandang tuna daksa guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Hak aksesibilitas meliputi perlakuan dan fasilitas khusus pada pesawat udara. Tujuan penelitian untuk mengetahui ketentuan hukum pelaksanaan hak aksesibilitas penumpang tuna daksa pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan implementasi hak aksesibilitas bagi penumpang tuna daksa pesawat udara. Metode penelitian ini menggunakan metode pendeketan yuridis normatif, adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan yang terdiri dari beberapan bahan hukum antara lain bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis yang dilakukan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat tiga peraturan yang terkait dengan hak aksesibilitas bagi penyandang tuna daksa yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan juga aturan pelengkapnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, jauh lebih memberikan informasi yang cukup lengkap dan jelas terkait bagaimana cara memenuhi perlakuan dan fasilitas khusus bagi penyandang tuna daksa dalam sarana transportasi udara yaitu pesawat udara. Dari ke-2 maskapai penerbangan ternama di Indonesia menunjukan bahwa penyediaan aksesibilitas pada maskapai penerbangan Batik Air dan maskapai penerbangan Garuda Indonesia sudah ramah bagi penyandang tuna daksa untuk dapat mendukung kemandiriannya melalui perlakuan dan fasilitas khusus yang sudah disediakan.

Kata Kunci : Penyandang Tuna Daksa, Pesawat Udara, Aksesibilitas.


Keywords


Penyandang Tuna Daksa, Pesawat Udara, Aksesibilitas

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku :

Celina Tri Siwi Kritiyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, Hlm. 30-31.

Mohammad Efendi, Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.

Theodosiva Yovita, “Tanggung Jawab Pengangkut Pada Angkutan Pesawat Charterâ€. PERSPEKTIF. Vol. 4 No. 1, Tahun 1999, Edisi Januari.

Perundang-Undangan :

Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11063

Flag Counter     Â