Tanggung Jawab Bank terhadap Pengguna Uang Elektronik dalam Kegagalan Sistem Transaksi Pembayaran Non-Tunai Ditinjau dari Buku III KUH Perdata dan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 20/6/2018 tentang Uang Elektronik

Muhammad Ilham, Neni Sri Imaniyati, Arif Firmansyah

Abstract


Abstract. Means of payment developed very rapidly and the developed world. At first it was known that is a means of payment by way of barter, but in its development is best known for a particular unit value of the payment, namely money. With the development of technology, any payment system is transformed in a form other than cash means of payment (cash based) to non-cash means of payment (non cash). The development of the means of payment are encouraging Bank Indonesia as the Central Bank announced a National Movement for Non cash (GNNT). This movement is intended to raise awareness of communities, businesses and Government institutions also to use non-cash means of payment in trade finance, which is certainly easy, safely and efficiently. However, in practice not the least system failure occurred in transactions using electronic money on non-cash transactions that result in losses for users of electronic money. The purpose of this research is to know about the Bank's liability to users of electronic money in the kegagagalan system of non-cash payment transactions. This research method using normative juridical approach, that this research was conducted by reviewing the law through the study of librarianship for the secondary data that is associated with the legislation. Specification of research are descriptive analysis, i.e. describing the symptoms in a community environment to a case that was examined. Data collection techniques used in this research is the study of librarianship. The results showed that the parties have different rights and obligations. The rights and obligations that arise on the basis of the Treaty, namely the Treaty of co-operation between banks with providers of goods and/or services, as well as purchase agreement between users with providers of goods and/or services and based on the settings in the Bank Regulations Indonesian. But in this case the bank has the most important rights and obligations to the implementation process of this use of electronic money transactions properly. As for the responsibility of the bank as principal to holders of electronic money that is in the form of liability based on fault elements. In this case the bank has considered doing in tort law by not implementing the obligations on the bank indonesia regulation on electronic money and his actions cause harm to the user. Based on bank indonesia regulation concerning electronic money, the bank may be subject to administrative sanctions.

Keywords: Responsibility, Electronic Money, Non-Cash Transactions, National Movement of Non Cash.

Abstrak. Alat pembayaran berkembang dengan sangat pesat dan maju. Pada awalnya alat pembayaran itu dikenal yaitu dengan cara melakukan barter, namun dalam perkembangannya mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yaitu uang. Dengan perkembangan teknologi, sistem pembayaran pun bertransformasi dalam bentuk lain yaitu dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran non-tunai (non cash). Perkembangan alat pembayaran mendorong Bank Indonesia selaku Bank Sentral untuk mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Gerakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non-tunai dalam melakukan transaksi keuangan, yang tentunya mudah, aman dan efisien. Namun, dalam praktiknya tidak sedikit terjadi kegagalan sitem dalam transaksi menggunakan uang elektronik pada transaksi non-tunai yang menimbulkan kerugian bagi pengguna uang elektronik. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mengenai tanggung jawab Bank kepada pengguna uang elektronik dalam kegagagalan sistem transaksi pembayaran non-tunai. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian ini dilakukan dengan menelaah hukum melalui studi kepustakaan untuk meperoleh data sekunder yang berhubungan dengan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan gejala-gejala di lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Hak dan kewajiban itu timbul berdasarkan perjanjian yaitu perjanjian kerjasama antara bank dengan penyedia barang dan/atau jasa, juga perjanjian jual beli antara pengguna dengan penyedia barang dan/atau jasa dan berdasarkan pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia. Namun dalam hal ini bank memiliki hak dan kewajiban paling penting guna terlaksananya proses transaksi penggunaan uang elektronik ini dengan baik. Adapun tanggung jawab bank selaku prinsipal kepada pemegang uang elektronik yaitu berupa tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan. Dalam hal ini dianggap bank telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan kewajiban pada peraturan bank indonesia tentang Uang Elektronik dan perbuatannya menimbulkan kerugian bagi pengguna. Berdasarkan peraturan bank indonesia tentang uang elektronik, bank dapat dikenakan sanksi administratif.

Kata kunci : Tanggung Jawab, Uang Elektronik, Transaksi Non-tunai, Gerakan Nasional Non Tunai.


Keywords


Tanggung Jawab, Uang Elektronik, Transaksi Non-tunai, Gerakan Nasional Non Tunai

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku:

Johanes Ibrahim, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif, CV.Utomo, Bandung, 2004.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2016.

Muhammad Djumhana, Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Solikin dan Suseno, Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomia, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta, 2002.

Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990. R.Subekti, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Bank Indonesia Nomor :20/6/2018 Tentang Uang Elektronik

Jurnal

Arif Firmansyah, “Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 Dalam Membangun Perekonomian di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum SYIAR HUKUM, Vol.14 No.1,2012

Neni Sri Imaniyati, “Perkembangan Ragulasi Perbankan Syariah : Peluang dan Tantanganâ€, Jurnal Hukum SYIAR HUKUM, Vol.11, No.1, 2009.

Sumber lainnya

Sistem Pembayaran di Indonesia, http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/di-indonesia/Contents/Default.aspx, diakses pada 10 Februari 2018

Bank Indonesia Mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai, http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_165814.aspx, diakses pada 20 Februari 2018

Galvan Yudistira dan Sanny Cicilia, Transaksi uang elektronik di tahun 2018 diproyeksi tak setinggi tahun 2017, https://keuangan.kontan.co.id/news/transaksi-uang-elektronik-2018-diproyeksi-tak-setinggi-2017, diakses pada 21 Februari 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11059

Flag Counter     Â