Independensi Badan Mediasi dan Arbitase Asuransi Indonesia dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Implementasinta terhadap Sengketa Klaim Asuransi di Indonesia

Fauzan Zakiri, Toto Tohir Suriatmadja, Frency Siska

Abstract


Abstract. The rapid development of the world of insurance that occurs today, it is not possible the absence of conflict or dispute (dispute or difference). To resolve conflicts (disputes) that occur in general there are several ways or methods that can be selected through the courts (litigation) and outside the court (non-litigation). The settlement of disputes outside the court has the intention to resolve disputes rather than simply deciding cases or disputes. Over time, many emerging alternative dispute resolution institutions are specialized in specific areas. Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Agency (BMAI), which operates as an alternative institution for dispute settlement in insurance sector, has scope of activities to provide insurance dispute settlement service between Insurance Consumers (Insured, Policy Holder) and Insurer (Member BMAI) professionally through mediation process , adjudication and arbitration, based on the principles of Accessibility, Independence, Justice, Efficiency and Effectiveness. However, In fact, many decisions in dispute resolution decided by the Indonesian Mediation and Arbitration Board are not decided on the basis of the independence of an alternative dispute settlement institution. it is disadvantageous to the parties to the dispute because it will create legal uncertainty among the parties to the dispute. The purpose of this research is to know the independence of the role of Mediation and Arbritase Insurance Agency of Indonesia in providing legal certainty for the parties to the dispute and To know the implementation / execution of the decision of the Indonesian Mediation and Insurance Agency (BMAI) in resolving the dispute of insurance claims in Indonesia. The research method used analytical descriptive, and using normative juridical research approach method. Data collection techniques are obtained through the literatures by studying concepts, theories, and regulations or policies that apply and are closely related to the subject matter. Then the whole data is analyzed by applying deductive thinking logic. From this research, it is concluded that the principle of Independence as contained in the alternative institution of dispute settlement in this case BMAI in the case of decision making in resolving the dispute is still influenced by BMAI members who become parties to the dispute namely the insurance company.

Keywords: Independence, Mediation and Arbitration Board of Insurance Indonesia, Legal certainty.


 

Abstrak. Berkembang pesatnya dunia perasuransian yang terjadi  saat ini,tidak mungkin tidak adanya konflik atau sengketa (dispute atau difference) . Untuk menyelesaikan konflik (sengketa) yang terjadi pada umumnya terdapat beberapa cara  atau metode yang dapat dipilih yakni melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan.Seiring berkembangnya waktu, banyak bermunculan lembaga alternatif  penyelesaian sengketa yang mengkhususkan diri dalam bidang tertentu. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) yang bergerak sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di  bidang asuransi memiliki Ruang lingkup kegiatan memberikan pelayanan penyelesaian sengketa klaim asuransi antara Konsumen Asuransi (Tertanggung, Pemegang Polis, ) dan Penanggungnya (Anggota BMAI) secara professional melalui proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase, berdasarkan prinsip-prinsip Aksesibilitas, Independensi, Keadilan, Efisiensi dan Efektifitas. Namun, Pada kenyataan, banyak putusan dalam penyelesaian sengketa  yang diputuskan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia tidak  diputuskan berdasarkan keindependenan suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa. hal tersebut merugikan para pihak yang bersengketa karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum diantara para pihak yang bersengketa. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Independensi peranan Badan Mediasi dan Arbritase Asuransi  Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa dan Untuk mengetahui  implementasi/pelaksanaan putusan  Badan Mediasi dan  Asuransi Indonesia (BMAI) dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ini bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari konsep, teori, dan peraturan atau kebijakan-kebijakan yang berlaku dan berhubungan erat dengan pokok permasalahan. Kemudian keseluruhan data yang dianalisis dengan menerapkan logika berfikir deduktif. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa Bahwa prinsip  Independensi sebagaimana yang terdapat dalam lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam hal ini BMAI dalam hal pembuatan putusan dalam menyelesaikan sengketa ternyata masih dipengaruhi oleh anggota BMAI yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut yakni perusahaan asuransi.

 

Kata kunci : Independensi, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, Kepastian Hukum.



Keywords


Independensi, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Kornelius Simanjuntak, Kontrak/Perjanjian Asuransi dan Praktek Pelaksanaannya, Jakarta, 2007.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.07/20140000 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Ajudikasi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia Peraturan Arbitase Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia

Peraturan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia

CST Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.

Wawancara dengan Reza Mohammad selaku mediator-ajudikator BMAI di Bandung pada tanggal 20 mei 2018 Pukul 16:00

http://bmai.or.id/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11058

Flag Counter     Â