Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Rumah Makan yang Tidak Mencantumkan Harga Makanan dan Minuman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen JO. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tari Jasa yang Diperdagangkan( Studi Kasus Rumah Makan Cijati di Kabupaten Lebak)

Laras Putri Utami, Liya Sukma Mulya

Abstract


Abstract. Minimal oversight by the Government against the House Eating is widespread in the region, particularly in Lebak Regency of Banten, giving rise to many restaurants that do not include the price of food and drink in the dafrtar menu in the area including The House Packed the Cijati been a research object for this discussion. The case occurred on 1 January 2018 where are the restaurants that are consumers like to buy food and drink without price list menu of food and drink with a total structural height of Rp 450,000 and with regard to other cases with the same nominal of IDR 700,000, therefore expect this penelitia can give feedback to the authors in the development of the science of law and consumer protection law in particular, as well as the Expected results of this research can be beneficial to society at large as well as can be made especially for the perpetrators of the input effort eating House. Research methods used in the preparation of this thesis will use qualitative methods. Research approach to be used is the legislation and the cases, i.e. give an overview and facts about objects that are examined. Engineering data collection performed authors in this research study is through documents and interviews. The analysis of the data used is the juridical data with qualitative selection or grouped in accordance with the need to address the research issues in qualitative descriptive. Form of legal protection provided by businessmen to consumers there are article 4 subparagraph (c) UUPK the consumer has the right to correct information, clear and honest about the condition and guarantee of the goods and/or services regarding the inclusion of food and beverage prices in the menu list. Businessmen based on the DECISION LETTER to dress a meal must have a permit and business license, each of which is assigned by the Governor as the head of Derah level 1. Businessmen have an obligation to include the price of food and drinks in the menu list. In addition, the businessmen also guarantees the quality of the food provided the eating at home. Therefore, if it can be a detriment to the consumer. Under article 7, article 10, article 19 UUPK, Article 383 of the CRIMINAL CODE, article 9 of the regulation of the Minister of trade, and section 1365 KUHPer stated that the businessmen were responsible to replace the losses suffered by consumers.

Keywords: Businessmen, consumers, Restaurants.


Abstrak. Pengawasan yang minim oleh pemerintah terhadap Rumah Makan tersebar luas di daerah Banten Khususnya di Kabupaten Lebak, sehingga menimbulkan banyak rumah makan yang tidak mencantumkan harga makanan dan minuman di dafrtar menu di daerah tersebut diantaranya Rumah Makan Cijati yang menjati objek penelitian untuk pembahasan ini. Kasus tersebut terjadi pada Tanggal 1 Januari 2018 dimana ada konsumen rumah makan tersebut yang ingin membeli makanan dan minumannya tanpa harga di daftar menu makanan dan minumannya dengan total seluruhnya Rp.450.000 dan adapun kasus lain yang sama dengan nominal sebesar Rp.700.000, oleh karena itu di harapkan penelitia ini dapat memberikan masukan bagi penulis dalam pengembangan ilmu hukum dan hukum perlindungan konsumen pada khususnya, serta Diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya serta dapat dijadikan masukan khusunya bagi para pelaku usaha rumah makan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini akan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan penelitian yang akan digunakan adalah undang-undang dan kasus, yaitu memberikan gambaran dan fakta mengenai objek yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu dengan data di seleksi atau dikelompokan sesuai dengan kebutuhan untuk menjawab masalah penelitian secara deskriptif kualitatif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terdapat Pasal 4 huruf (c) UUPK konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa mengenai pencantuman harga makanan dan minuman di daftar menu. Pelaku Usaha berdasarkan SK tersebut untuk mengusahakan sebuah rumah makan harus memiliki ijin lokasi dan ijin usaha yang masing-masing ditetapkan oleh Gubernur sebagai Kepala Derah Tingkat 1. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mencantumkan harga makanan dan minuman di daftar menu. Selain itu, pelaku usaha juga menjamin mutu dari makanan yang di sediakan di rumah makan tersebut. Oleh karena itu, jika hal tersebut dapat merugikan konsumen, Berdasarkan Pasal 7, Pasal 10, Pasal 19 UUPK, Pasal 383 KUHP, Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan, dan Pasal 1365 KUHPer  menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen

Kata kunci : Pelaku Usaha, Konsumen, Rumah Makan.


Keywords


Pelaku Usaha, Konsumen, Rumah Makan

Full Text:

PDF

References


Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,

Peraturan Pemerintah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11057

Flag Counter     Â