Dampak Penerapan Sanksi Kebiri terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Dihubungkan dengan Kode Etik Kedokteran

Muhammad Fajar Izaturrahman, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. violence or sexual crimes that occur with the victim of a child, this problem is a very serious problem because the child is the next generation of the nation therefore requires the protection of the law of the government as a party that provides legal protection to children prescribe a new rule in which there is additional sanctions in the form sanctions of the noble. Which is expected by the enactment of these sanctions against the perpetrators of sexual crimes to children can reduce the level of sexual crimes in Indonesia. From these descriptions then the problem is how the impact of the implementation of sanctions and what the difficulty of the implementation of sanctions kebiti against perpetrators of sexual crimes viewed from the code of medical ethics, In this study the authors use the method of Juridical Normative approaches that research using secondary data sources and primary legal materials namely the Criminal Code, Law No. 17 of 2016 About the second Fixture of Law No. 22 of 2002 on Child Protection , The Medical Code of Ethics and secondary legal materials such as books, documents, research results, results of interviews, works of law and online media. The result of this research is obtained that in the application of sanction from the application of sanction it even cause bad effect for the perpetrator that can make the perpetrator can do crime other than the sexual crime Not to mention the problem of executor in applying of this sanction of the doctor that appointed by government and clear oraganisasi the medical profession in Indonesia that is IDI (Indonesian Doctors Association) refused to execute the sanction of the cultivation is the reason is to violate his professional oath.

Keywords: Implementation of Sanction, Sexual Crime, Kebiri, Code of Ethics of Medicine

 

Abstrak. kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi dengan korbannya seorang anak, masalah ini merupakan permasalahan yang sangat serius karena anak merupakan generasi penerus bangsa oleh karena itu membutuhkan perlindungan hukum pemerintah selaku pihak yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak menerepkan suatu aturan baru yang di dalamnnya terdapat sanksi tambahan berupa sanksi kebiri. Yang dimana diharapkan dengan diberlakukan nya sanksi tersebut terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak dapat menurunkan tingkat kejahatan seksual di Indonesia .Dari uraian tersebut maka yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana dampak yang ditimbulkan dari penerapan sanksi kebiri dan apa yang menjadi sulitnya penerapan sanksi kebiti terhadap pelaku kejahatan seksual ditinjau dari kode etik kedokteran, Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dan bahan hukum primer yaitu KUHP, Undang – Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perbuahan kedua atas Undang – Undang No 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kode Etik Kedokteran dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen, hasil-hasil penelitian, hasil wawanacara, hasil karya dari kalangan hukum dan media online. Hasil dari peneletian ini yang diperoleh yaitu bahwa dalam penerapan sanksi dari penerapan sanksi itu malah menimbulkan efek yang buruk bagi pelaku yang dapat membuat pelaku bisa berbuat kejahatan lain selain kejahatan seksual Belum lagi masalah eksekutor dalam penerapan sanksi kebiri ini yaitu dokter yang ditunjuk pemerintah dan jelas oraganisasi profesi kedokteran di Indonesia yaitu IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menolak melakukan eksekutor sanksi kebiri tersebut alasan nya adalah melanggar sumpah profesinya.

Kata kunci : Penerapan Sanksi, Kejahatan Seksual, Kebiri, Kode Etik Kedokteran.


Keywords


Penerapan Sanksi, Kejahatan Seksual, Kebiri, Kode Etik Kedokteran

Full Text:

PDF

References


Buku :

Suhendra Kurniawan Nur, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Orang Tua (Skripsi), (Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung

Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori – Teori Dan kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Riena Cipta, Jakarta, 1993

Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap Anak : Dampak dan Penanganannya, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, 2015

Wila Chandrawila, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001

Peraturan Perundang – Undangan :

Undang – Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Sumber Lain :

http//mediaindonesia.com/read/detail/49960-idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri diaksek pada tanggal 2juli 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11048

Flag Counter     Â