Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Rencana Pembatalan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Garvada Zulfaa Khonza Maraga, Ratna Januarita, Frency Siska

Abstract


Abstract. The election of Anies Baswedan and Sandiaga Uno became Governor and Vice Governor for the period of 2017-2022 then the work programs they promise will be realized, one of them is the plan of cancellation of North Jakarta beach reclamation. This if the cancellation plan of the reclamation of Pantura Jakarta is realized has the potential to cause problems to the investments already invested in the construction of the North Coast of Jakarta reclamation and will create legal uncertainty for investors who have issued funds for the investment. The regulations that accommodate the Presidential Decree No. 52 of 1995 on the North Coast Reclamation of Jakarta and Law No. 25 of 2007 on Investment. In this writing the authors use normative juridical approach and descriptive analytical methods. Whereas the legal position of investor in reconstruction of North Beach Jakarta is still recognized based on three conditions, namely the position in the agreement, the change of leader which resulted in the change of policy, and the overlapping of authority between the Central Government and the Regional Government. The replacement of the Governor of DKI Jakarta with a policy that may be made by the new Governor is the cancellation of Reclamation Pantura Jakarta is not in accordance with the investment rules so that the purpose of Investment Law to provide protection, especially in legal certainty to investors has not been fulfilled.

Keywords: Legal Protection, Pantura Jakarta Reclamation, Investment.

 

Abstrak.Terpilihnya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode tahun 2017-2022 maka program-program kerja yang mereka janjikan akan direalisasikan, salah satunya yaitu rencana pembatalan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hal ini apabila rencana pembatalan reklamasi Pantura Jakarta berpotensi menimbulkan persoalan terhadap investasi yang sudah ditanamkan dalam pembangunan reklamasi Pantai Utara Jakarta serta akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para investor yang sudah mengeluarkan dana untuk investasi tersebut. Adapun peraturan yang mengakomodasi yaitu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis. Bahwa kedudukan hukum investor dalam pembangunan reklamasi Pantai Utara Jakarta masih diakui berdasarkan tiga kondisi, yaitu kedudukan dalam perjanjian, pergantian pemimpin yang mengakibatkan pergantian kebijakan, dan tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Adanya pergantian Gubernur DKI Jakarta dengan kebijakan yang kemungkinan dibuat oleh Gubernur yang baru yaitu pembatalan Reklamasi Pantura Jakarta tidak sesuai dengan peraturan penanaman modal sehingga tujuan UU Penanaman Modal untuk memberikan perlindungan terutama dalam kepastian hukum  terhadap investor belum terpenuhi.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Reklamasi Pantura Jakarta, Investasi.


Keywords


Perlindungan Hukum, Reklamasi Pantura Jakarta, Investasi

Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Karya Ilmiah

Maulida Zian, “Urgensi Model Built, Operate, and Transfer (BOT) Dalam Investasi Pembangunan Aerocity Kertajati di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Dihubungkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 22 TAHUN 2013 Tentang Pembentukan




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11008

Flag Counter     Â