Pengawasan Bank Indonesia terhadap Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Transaksi Pembayaran Dengan Kategori Virtual Currency di Indonesia Dihubungan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Imam Oetomo, Neni Sri Imaniyati, Arif Firmansyah

Abstract


Abstract. Bitcoin is a digital money made in 2009 by Satoshi Nakamoto that's name is also associated with open source software designed using peer-to-peer networks that connect everything, in article 15 of the Act Number 3 Year 2004 about Bank Indonesia has authority in realizing an efficient payment system, fast, secure, and reliable. Efforts are being made on Bank Indonesia and regulation PBI Number Bank 18/40/2016 Indonesia conduct surveillance to service provider payment system with direct and indirect supervision, which aims to ban the service provider System Payment for doing the payment transaction processing using Virtual Currency (Bitcoin). Based on the results of the study in chapter 15 Act No. 3 of 2004 Year Bank Indonesia explained that Bank Indonesia has the authority to execute and deliver the permit over the payment system and service provider in article 33 Bank Indonesia regulation Number 18/40/2016 on the processing of payment transactions, that Bank Indonesia to conduct surveillance against direct and indirect service provider payment systems, as well as the efforts made against Indonesia Bank the use of the Bitcoin in Indonesia is coordinating with the financial services authority (OJK), Supervisory trade (Bappepti), the Ministry of trade (Kemendag) and other related Agencies to expand the reach of the prohibition of Bitcoin in Indonesia.

 

Keywords: Bitcoin, Digital Money, Payment Transactions, Bank Indonesia, Surveillance

 

Abstrak. Bitcoin adalah sebuah uang digital yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dirancang menggunakan jaringan peer-to-peer yang menghubungkan semuanya, Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal. Upaya yang dilakukan Bank Indonesia dan peraturan PBI Nomor 18/40/2016 Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan pengawasan langsung dan tidak langsung, yang bertujuan melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan Virtual Currency (Bitcoin). Berdasarkan hasil  dari penelitian ini dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia dijelaskan bahwa Bank Indonesia memiliki wewenang melaksanakan dan memberikan izin atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan dalam pasal 33 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran, bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta upaya yang dilakukan Bank Indonesia terhadap penggunaan Bitcoin di Indonesia adalah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan (Bappepti), Kementrian perdagangan (Kemendag) serta Instansi Terkait lainnya untuk memperluas jangkauan larangan Bitcoin di Indonesia.

Kata Kunci: Bitcoin, Uang Digital, Alat Transaksi Pembayaran, Bank Indonesia, Pengawasan.


Keywords


Bitcoin, Uang Digital, Alat Transaksi Pembayaran, Bank Indonesia, Pengawasan

Full Text:

PDF

References


Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Djoni Gazali dan Rachmahdi Usman, Hukum Perbankan , Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Abdul wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan mayantara (cyber crime), Refika Aditama, Bandung, 2010.

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Arif Firmansyah, “Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam membangun perekonomian Indonesiaâ€, FH UNISBA, VOL XIII, No.1, Tahun 2012.

Neni Sri Imaniyati, “ Perkembangan Regulasi Perbankan syariah di Indonesia :peluang dan Tantanganâ€, Syiar Hukum, Vol. 11, No. 1 Tahun 2009.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Surat Edaran Bank Indonesia, No.18/41/DKSP Tahun 2016 perihal penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, No. VII.

Alfiado Arsidi, 2014 Sejarah dan awal mula Bitcoin (cryptocurrency), Diakses dari http://qdoshare.blogspot.com/2014/06/sejarah-awal-mula-bitcoin-cryptocurrency.html

Fetry Wuryasti, BI Awasi Bitcoin di Seluruh Wilayah Indonesia, Media Indonesia, Senin 15 Januari 2018, Diakses dari http://mediaindonesia.com/read/detail/140787-bi-awasi-bitcoin-di-seluruh-wilayah-indonesia.

Muhamad Imron Rosyadi, Indonesia Jadi Sasaran Penetrasi Bitcoin, detikinet , Rabu 9 Mei 2018, diakses dari, https://inet.detik.com/cyberlife/d-4012865/indonesia-jadi-sasaran-penetrasi-bitcoin.

Sanny Cicilia, ini sanksi yang akan dijatuhkan Bi ke siapa saja yang gunakan Bitcoin untuk alat transaksi, Minggu, 14 Januari 2018 http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/01/14/ini-sanksi-yang-akan-dijatuhkan-bi-ke-siapa-saja-yang-gunakan-bitcoin-untuk-alat-transaksi.

Fransiska Ardela, Bitcoin adalah sebuah alat pembayaran yang mudah dan dapat digunakan di seluruh dunia dan lintas benua, 28 September 2017 https://www.finansialku.com/definisi-bitcoin-adalah/.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10995

Flag Counter     Â