Penegakan Hukum terhadap Pembukaan Privasi di Muka Umum oleh Akun Lambe Turah di Media Sosial Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Firda Sri Rahmayanti, Dini Heniarti

Abstract


Abstract. Information exchange through the internet can be done in a quick, precise and inexpensive cost. Because that is the internet can be a medium that makes it easy for someone to do various types of criminal act based on information technology (cybercrime) like, the crime of defamation, pornography, gambling, break-ins account, and so on. Lively later preached about allegations of libel by various parties. Libel is one of the specific forms of tort law. (1) How law enforcement against opening the privacy of publicly performed by lambe turah accounts in social media and (2) how the legal consequences against opening the privacy of publicly performed by lambe turah accounts in social media. The method of the approach used in this study is the Juridical Normative approach. Research specifications used are Descriptive analysis of legal research. Data collection techniques used are secondary data primary legal materials i.e. the CONSTITUTION of the State of INDONESIA'S CRIMINAL CODE, 1945, Yr. CODE of CRIMINAL PROCEDURE, Act No. 19 Yrs 2016 about ITE, the article as a secondary legal material, Wikipedia and dictionaries as tertiary legal materials. The analysis of Normative Qualitative is used. Libel is one of the specific forms of tort law. Terms used on the form of this tort said defamation, but said as an insult. Based on the above explanation of the criminal provisions concerning about the insult in the set in section 310 of the CRIMINAL CODE. Due to the law of defamation is a crime through social media that's been entered in Criminal deeds delik. If this libel in forward continuously, people will use social media as a means for hollering at, both against individuals and groups. Supposedly, the culprit must be in accordance with the criminal ACT. This is not only illegal, but also ethical and moral.

Keywords: Defamation, Social Media, law No.19-year 2016 about Information and Electronic Transactions.

 

Abstrak. Melalui internet pertukaran informasi dapat dilakukan secara cepat, tepat serta dengan biaya yang murah. Oleh karena itulah internet dapat menjadi media yang memudahkan seseorang untuk melakukan berbagai jenis tindak pidana yang berbasiskan teknologi informasi (cybercrime) seperti, tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, pembobolan rekening, dan sebagainya. Belakangan marak diberitakan tentang tuduhan pencemaran nama baik oleh berbagai pihak. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pembukaan privasi di muka umum yang dilakukan oleh akun lambe turah di media social dan (2) bagaimana akibat hukum terhadap pembukaan privasi di muka umum yang dilakukan oleh akun lambe turah di media social. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Deskriptif Analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder bahan hukum primer yaitu UUD Negara RI Thn 1945, KUHP, KUHAP, UU No.19  Thn 2016 tentang ITE, Artikel sebagai bahan hukum sekunder, Wikipedia dan kamus sebagai bahan hukum tersier. Analisis yang dipakai adalah Normatif Kualitatif. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Berdasarkan penjelasan di atas ketentuan pidana mengenai tentang penghinaan di atur dalam Pasal 310 KUHP. Akibat hukum dari pencemaran nama baik adalah kejahatan melalui media social yang sudah masuk  dalam delik perbuatan pidana. Jika pencemaran nama baik ini di teruskan secara terus menerus, orang akan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mencaci-maki, baik terhadap individu maupun kelompok. Seharusnya, pelakunya harus di pidana sesuai dengan UU yang ada. Ini bukan hanya melanggar hukum , tapi juga etika dan moral.

Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keywords


Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Full Text:

PDF

References


Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Bandung, 2009.

Djoko Prakoso, Hukum Penitensier di Indonesia, Liberty,Yogyakarta, 1988.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10986

Flag Counter     Â