Penempatan Pekerja Anak di Tempat Kerja yang Berbahaya Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan JO Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di PT X Kabupaten Tangerang)

Muhamad Sultan Fariz Refano, Rini Irianti Sundary

Abstract


Abstract. The problem of child labor in Indonesia cannot be underestimated. As happened to a fireworks factory that employs minors in PT. X in Tangerang district. The existence of this study to determine the placement of child labor in a dangerous workplace in this case PT. X in Tangerang Regency in relation to Law Number 13 Year 2003 on Manpower jo Law Number 35 Year 2014 on Amendment of Law Number 23 Year 2002 regarding Child Protection, and law enforcement on child labor at PT. X in Tangerang District. The research method used in the writing of this final task is to use a normative juridical approach method that aims to examine secondary data obtained in connection with the problems studied.The data obtained are then analyzed qualitatively.The research specification used is descriptive analysis, followed by data collection method through library study and interview. The data collected in this study were analyzed normatively qualitative using secondary data. The results of this study showed that PT. X in Tangerang district that employs minors does not meet the requirements set forth in the Manpower Law and has overruled the rights of the child and Law enforcement of business actor in punishment as contained in the Labor Code and the Law child protection laws.

Keywords : Child Labors, Placement of Child Labor, Dangerous Workplace


Abstrak. Permasalahan pekerja anak di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup penting untuk mendapat perhatian banyak pihak. Salah satu kasus yang terjadi adalah tentang penempatan pekerja anak pada sebuah pabrik kembang api yang mempekerjakan anak di bawah umur di PT. X di kabupaten Tangerarang. Adanya penelitian ini untuk mengetahui penempatan pekerja anak di tempat kerja yang berbahaya dalam hal ini PT. X di Kabupaten Tangerang di hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Serta penegakan hukum tentang pekerja anak pada PT. X di Kabupaten Tangerang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengkaji data sekunder yang didapatkan dalam hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data melalui cara studi kepustakaan dan wawancara. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT. X  di kabupaten tangerang yang mempekerjakan anak di bawah umur tidak memenuhi syarat yang telah di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan telah mengesampingkan hak-hak anak dan Penegakan hukum terhadap pelaku usaha di kenai hukuman sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

Kata Kunci : Pekerja Anak, Penempatan Pekerja Anak, Tempat Kerja Berbahaya.


Keywords


Pekerja Anak, Penempatan Pekerja Anak, Tempat Kerja Berbahaya

Full Text:

PDF

References


Buku

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2014,

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2012, Hlm. 13.

Peter Mahmud Marzuki, Macam-macam Hak, Gramedia, Jakarta, 2012.

Peraturan perundang-undangan:

Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sumberlain

Sri Setya Ningsih, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Vol. 3/No. 5 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10983

Flag Counter     Â