Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Penanaman Modal Asing Dihubungkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Andri Virgioro, Ratna Januarita, Frency Siska

Abstract


Abstract. According to Regulation of Manpower and Regulation of Investment, Investment Company is required to employ its manpower from national human resource. However, if said human resource cannot be employed, then Regulation of Manpower and Regulation of Investment allow investment company to employ foreign manpower with conditions such as, it has permission to use foreign manpower, with certain position minimum manager level, maximum 2 (two) years of service, and accompanied by Indonesian human resource as assistance for transfer of technology. The fact is there are cases showing that said conditions of employment of foreign manpower are not fulfilled, especially by foreign investment companies. The problem is how management and supervision mechanism of employment of foreign manpower in foreign investment company related with Ministry of Manpower Regulation Number 10 of 2018 on Procedure of Employment of Foreign Manpower. The research method used is normative juridical and the analysis is descriptive analysis. The research concludes that the regulation of employment of foreign manpower is not yet comprehensive, since it involves three instances with their own regulations. The supervision of employment of foreign manpower is performed by BKPM on investment permit, by Regional Office of Manpower and Transmigration Department on foreign manpower employment permit, and by Immigration on Temporary Resident Visa and temporary resident permit; supervision mechanism of foreign manpower employment is not performed maximally yet.

Keyword: Foreign Investment, Foreign Manpower, Employment, Supervision.

Abstrak. Perusahaan Penanaman Modal dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Penanaman Modal, diwajibkan untuk memenuhi tenaga kerjanya dari Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri. Akan tetapi, apabila SDM tersebut tidak dapat dipenuhi, maka UU Ketenagakerjaan dan UU Penanaman Modal memperbolehkan perusahaan penanaman modal untuk merekrut TKA dengan syarat-syarat yaitu memiliki izin menggunakan TKA, dengan jabatan tertentu minimal level manager, masa kerja paling lama 2 (dua) tahun, didampingi oleh SDM Indonesia sebagai asisten untuk alih teknologi. Faktanya terdapat kasus-kasus yang menunjukan bahwa syarat penggunaan tenaga kerja asing itu tidak dipenuhi khususnya oleh perusahaan Penanaman Modal Asing. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan dan mekanisme pengawasan penggunaan TKA dalam perusahaan PMA dihubungkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Metode penelitian yuridis normatif dan analisis bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan pengaturan  penggunaan TKA di perusahaan PMA belum mengatur secara komprehensif, dikarenakan melibatkan tiga instansi yang memiliki pengaturan masing-masing. Pengawasan terhadap penggunaan TKA di perusahaan PMA dilakukan oleh BKPM terhadap izin Penanaman Modal, Disnakertrans terhadap izin penggunaan TKA, dan keimigrasian terhadap penerbitan Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas, mekanisme pengawasan TKA di perusahaan Penanaman Modal belum dilaksanakan secara maksimal.

Kata kunci: Penanaman Modal Asing, Tenaga Kerja Asing, Penggunaan, Pengawasan.


Keywords


Penanaman Modal Asing, Tenaga Kerja Asing, Penggunaan, Pengawasan

Full Text:

PDF

References


Buku

Muchsan, Ni’Matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Badan Koordiansi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Internet

Andriansyah, Pabrik di Gresik Terbukti Pekerjakan Buruh China Ilegel, https://m.merdeka.com/peristiwa/pabrik-di-gresik-tebukti-pekerjakan-buruh-china-ilegal.html, diakses pada 16 Maret 2018.

Mabruroh, Rizma Riyandi, Ratusan Pekerja Ilegal Cina Ditangkap, https://m.replubika.co.id/berita/koran/halaman-1/16/10/29/ofsu8614-ratusan-pekerja-ilegal-cina-ditangkap,diakses pada diakses pada 21 Juli 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10982

Flag Counter     Â