Perlindungan Hukum atas Hak Aksesibilitas dan Hak Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas Tuna Daksa sebagai Konsumen di Bandar Udara Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen J.O Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Muhammad Naufal Akrom, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Persons with a physical disability who are physically disabled are subject to physical movement sensations resulting from accidents or abnormalities experienced by a person within a certain period of time. Accessibility is the right to obtain the convenience provided to Persons with Disabilities in order to realize the Equal Opportunities. The accessibility rights include proper facilities in the wake of the building. The right to public service shall be an activity or series of activities in the context of the fulfillment of the needs of services in accordance with the provisions of legislation for every citizen and resident of the goods, services and/or administrative services provided by the public service providers. The purpose of this study is to find out how the fulfillment of the right of accessibility and the right of public services for the disabled as passengers at the airport and to know whether the regulation has been applied by the airport within the consumer protection range.

Keywords: Building, Persons with Disabilities, Consumer Protection, Airports.


 

Abstrak. Penyandang tuna daksa merupakan salah satu penyandang disabilitas fisik yang mengalami keterbatsan dalam sensor pergerakan fisik yang diakibatkan dari kecelakaan atau kelainan yang dialami seseorang dalm jangka waktu tertentu. Aksesibilitas merupakan hak untuk mendapatkan  kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan. Hak aksesibilitas meliputi fasilitas fasilitas yang layak pada bangun geudung. Hak pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak aksesibilitas dan hak pelayanan publik bagi penyandang tuna daksa sebagai penumpang di Bandar Udara dan untuk mengatahui apakah peraturan ini sudah diterapkan oleh bandar udara dalam rangaka perlindungan konsumen.

 

Kata Kunci : Gedung, Penyandang Disabilitas, Perlindungan Konsumen, Bandar Udara.



Keywords


: Gedung, Penyandang Disabilitas, Perlindungan Konsumen, Bandar Udara.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman

Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitas




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10981

Flag Counter     Â