Perlindungan Hukum terhadap Penerima Waralaba Akibat Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara Sepihak oleh Pemberi Waralaba Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Muhammad Ihsan Zulhelmi, M. Faiz Mufidi

Abstract


Abstrack. Franchising is based on an agreement called Franchise Agreement. The legal relationship between the franchisor and the franchisor is also governed by the contractual agreement which creates the rights and obligations of the parties. This means that there is a connection between the parties to comply with the content of the agreement which, if violated, may result in legal consequences in accordance with the agreement in the franchise agreement. Consequently, if the agreement is violated then the offending parties must be held accountable. However, in practice, the position of the franchisee is so vulnerable to the franchisor's treatment, since the terms contained in the franchise agreement are usually unilaterally assigned to the franchisor. Consequently, the franchise recipient may only follow the provisions of the franchisor's provisions in the franchise agreement, whereby those articles are beneficial to the franchisor. This thesis discusses two issues, namely: To know the legal protection for the franchisee on the unilateral termination of the agreement by the parties; second, To know the legal effort that can be done by the parties to termination of franchise agreement unilaterally. The research method used is normative juridical approach method, with analytical descriptive research specification, followed by data collection method through library study and interview. Based on research conducted that franchise agreement can not be terminated by either party. In accordance with the provisions of Article 8 of Regulation of the Minister of Trade No. 53 / M-DAG / PER / 8/2012 of 2012 concerning the Implementation of Franchise and Article 1266 of the Civil Code if the agreement is terminated by either party, the cancellation shall be requested to the judge and the franchisor shall not appoint the Franchisee which is new to the same territory, before an agreement is reached in the settlement of the dispute by both parties (clean break) or until there is a verdict of the courts that have permanent legal force. If in the execution of a franchise agreement one party concludes the agreement unilaterally and a dispute arises first through a consensus agreement, and if the dispute does not reach an agreement then both parties agree and agree to settle by reporting to the local court in this case the Court Negeri IA Class Bandung.

Keywords: Franchise, Franchisee, Franchisor, Agreement, Discussion.

 

Abstrak. Waralaba didasarkan pada suatu perjanjian yang disebut perjanjian Waralaba. Hubungan hukum antara pemberi waralaba dan penerima waralaba juga diatur dalam kontrak perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Hal ini berarti, adanya keterkaitan antara para pihak untuk mematuhi isi dari perjanjian yang apabila dilanggar dapat menimbulkan akibat hukum sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian waralaba. Akibatnya, apabila perjanjian dilanggar maka para pihak yang melanggar harus bertanggung jawab. Namun pada prakteknya, kedudukan penerima waralaba begitu rentan terhadap perlakuan pemberi waralaba, karena ketentuan yang termuat dalam perjanjian waralaba biasanya secara sepihak telah ditetapkan pemberi waralaba. Akibatnya penerima waralaba hanya bias mengikuti pasal-pasal yang telah ditetapkan pemberi waralaba dalam perjanjian waralaba, dimana pasal-pasal tersebut banyak menguntungkan pemberi waralaba. Skripsi ini membahas dua permasalahan, yaitu: Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penerima waralaba atas pemutusan perjanjian secara sepihak oleh para pihak.; kedua, Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak terhadap pemutusan perjanjian waralaba secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data melalui cara studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwasanya perjanjian waralaba tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak saja. Sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pasal 1266 KUH Perdata bila perjanjian diputus oleh salah satu pihak maka pembatalannya harus dimintakan kepada hakim dan pemberi waralaba tidak boleh menunjuk Penerima Waralaba yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika dalam pelaksanaan perjanjian waralaba salah satu pihak memutuskan perjanjian secara sepihak dan terjadi perselisihan hal pertama yang dilakukan lewat jalan musyawarah mufakat, dan apabila persengketaan tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan dengan melapor ke pengadilan setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri kelas I A Bandung.

Kata Kunci:  Waralaba, Penerima Waralaba, Pemberi Waralaba, Perjanjian, Musyawarah Mufakat.


Keywords


Waralaba, Penerima Waralaba, Pemberi Waralaba, Perjanjian, Musyawarah Mufakat

Full Text:

PDF

References


Buku :

Darmawan Budi Suseno, Sukses Usaha Waralaba Mudah, Risiko Rendah dan Menguntungkan.Cakrawala, Yogyakarta, 2007.

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Waralaba, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

H. Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2004.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, PT. Raja GRafindo Persada, Jakarta, 2003.

Setiawan, Aspek-aspek Hukum Franchising, makalah pada diskusi rutin dosen fakultas hukum trisakti, Jakarta, 1994.

Moch Basarah dan Faiz Mufidi, Bisnis Franchise dan aspek-aspek Hukumnya, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

Perundang-undangan :

Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/8/2012 tentang Penyelengaraan Waralaba




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10965

Flag Counter     Â