Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi di Kota Bandung di Tinjau Secara Kriminologis (Studi Kasus Penanganan Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Dewasa di P2TP2A Kota Bandung)

Danur Ikhwantoro, Nandang Sambas

Abstract


Abstract. Sexual harassment is an evolving crime in a society where women as a majority are victims because they are considered weak in self-defense. From the data obtained of 2015 to 2017, there was an increase in sexual harassment cases in 2017 which was handled by the P2TP2A city of Bandung as many as 39 cases of sexual harassment, 9 of which occurred in adult women. Crime in view of criminology has a difference in criminal view according to criminal law, in which criminology sees crime not only sees crime from the juridical aspect but also includes acts that are contrary to the norms that exist in the society including acts categorized as matters- social problems that can lead to the emergence of crime. Factors that cause the occurrence of sexual harassment is in part because there is still ignorance of the perpetrators that what he did including crime because that is done is trivial, such as whistling, sexist expression, invitations to sex and other verbal things. In addition, there are also other factors found where most women that are victims tend to be silent and do not report sexual harassment crimes. This study aims to determine what factors are the cause of sexual harassment crimes against adult women, but it also aims to determine the efforts of prevention of P2TP2A Bandung. This research uses juridical approach empirical or can also be said method of sociological approach, besides that writer use method of data analysis qualitatively then presented descriptively by explaining.

Keywords: Sexual Harassment, Cause Factors, Countermeasures.

 

Abstrak. Pelecehan seksual merupakan kejahatan yang sedang mengalami perkembangan di masyarakat dimana perempuan sebagai mayoritas yang menjadi korban karena dianggap lemah dalam melakukan pertahanan diri. Dari data yang diperoleh dari tahun 2015 hingga 2017, terjadi peningkatan terhadap kasus pelecehan seksual pada tahun 2017 yang ditangani oleh pihak P2TP2A kota Bandung yaitu sebanyak 39 kasus pelecehan seksual, 9 diantaranya terjadi terhadap perempuan dewasa. Kejahatan dalam pandangan kriminologi memiliki perbedaan dalam pandangan kejahatan menurut hukum pidana, dimana kriminologi melihat kejahatan bukan hanya memandang kejahatan dari aspek yuridis, namun meliputi pula perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada pada masyarakat termasuk perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai masalah-masalah sosial yang dapat mendorong munculnya kejahatan. Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual sebagian kecilnya yaitu karena masih adanya ketidaktahuan dari para pelaku bahwa apa yang ia perbuat termasuk tindak kejahatan, karena yang dilakukan adalah hal sepele, seperti bersiul, ungkapan sexist, ajakan untuk berbuat seksual dan hal-hal yang bersifat verbal lainnya. Selain itu, ada juga faktor lain yang ditemukan dimana sebagian besar perempuan yang menjadi korban cenderung diam dan tidak melaporkan kejahatan pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadi kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan dewasa, selain itu juga bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan dari pihak P2TP2A kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris atau dapat juga dikatakan metode pendekatan sosiologis, selain itu penulis menggunakan metode analisis data secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan.

Kata kunci: Pelecehan Seksual, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan.


Keywords


Pelecehan Seksual, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulsyani, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, Bandung, 1987.

Abintoro Prakoso, Kriminologi Dan Hukum Pidana, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2017.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Media Group, Jakarta, 2007.

_______________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Nandang Sambas, Buku Ajar Pengantar Kriminologi, tnp., ttp., t.t.

Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali, Jakarta, 1984.

_______________, Teori dan Kapita Selekta, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2004.

Jurnal Ilmiah

Sri Kurnianingsih, “Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Tempat Kerjaâ€, Buletin Psikologi, Vol.11, Nomor 2, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10964

Flag Counter     Â