Uji Coba Nuklir dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dikaitkan dengan Non-Proliferation Treaty (NPT) dan Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT)

Marissa Hafiani Garnida, Husni Syam

Abstract


Abstract. Every year, issues of international security are getting warmed up to talk about. One of the issues of international security that is the focus of the attention of the world countries is the control of nuclear weapons. The Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), signed in 1968, and the Comprehensive Test Ban (CTBT), signed on 10 September 1996, are legally binding treaties established by the International Atomic Energy Agency or the IAEA as a security system for its members. The NPT and CTBT are legally binding multirateral agreements to the countries that signed and ratified the treaty. NPT and CTBT is an effort from the international community to control nuclear weapons. The NPT was formed with the aim of preventing the spread and use of nuclear weapons and encouraging the use of nuclear energy for peaceful purposes only, while the CTBT is the second Comprehensive Prohibition Treaty on Nuclear Testing. The treaty has been accepted by the UN General Assembly and is open for signature. Especially since Nuclear Testing also turns out to violate Human Rights where the Nuclear Trial is bad for the environment and human health because it causes very dangerous radiation. The right to live in peace and health rights became an important point in this study. This research was conducted using the method of Descriptive Analysis and approach of this research is Juridical Normatif. This study aims to find out what kind of implementation of NPT and CTBT by countries according to international law. This study uses normative juridical research methods, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data only. The results of this study reveal that in its application NPT and CTBT did not work effectively to stop or prevent the proliferation of nuclear weapons. In this case, the NPT and CTBT as an international legal instrument can be declared failed because it did not achieve optimal results because at this time there are still many countries that continue their nuclear weapons development program. On the one hand, despite the failure of the NPT and CTBT, the existence of NPT and CTBT shows an awareness of the importance of controlling and limiting the possession of nuclear weapons to the stability of world peace and security.

Keyword: Implementation, Treaty On The Non-Proliferation Of Nuclear Weapons (NPT), Human Rights (HAM).


Abstrak. Setiap tahun permasalahan mengenai keamanan internasional semakin hangat dibicarakan. Isu keamanan internasional yang menjadi fokus perhatian negara-negara dunia salah satu di antaranya adalah pengendalian senjata nuklir. Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) yang ditandatangani tahun 1968 dan Comprehensive Test Ban(CTBT) yang ditandatangani tanggal 10 September 1996, merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum dibentuk oleh International Atomic Energy Agency atau IAEA sebagai sistem keamanan bagi para anggotanya. NPT maupun CTBT merupakan perjanjian multirateral yang mengikat secara hukum terhadap negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut. NPT maupun CTBT ini merupakan satu upaya dari kalangan internasional dalam usahanya mengendalikan senjata nuklir. NPT dibentuk bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penggunaan senjata nuklir dan mendorong penggunaan energi nuklir hanya untuk tujuan damai. Sedangkan CTBT adalah Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir kedua Traktat tersebut telah diterima oleh Majelis Umum PBB dan terbuka untuk ditandatangani. Terlebih karena Uji Coba Nuklir juga ternyata melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dimana Uji Coba Nuklir itu berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia karna menimbulkan radiasi yang sangat berbahaya. Hak untuk hidup dengan damai dan hak kesehatan menjadi point penting dalam penelitian ini. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode   Deskriftif   Analisis   dan   pendekatan   penelitian ini adalah pendekatan secara Yuridis Normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa implementasi NPT dan CTBT oleh negara- negara menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam penerapannya NPT maupun CTBT tidak berjalan secara efektif untuk menghentikan atau mencegah proliferasi senjata nuklir. Dalam hal ini, NPT dan CTBT sebagai suatu instrumen hukum internasional dapat dinyatakan gagal karena tidak mencapai hasil yang optimal karena pada saat ini masih terdapat banyak negara yang terus melanjutkan program pengembangan senjata nuklir mereka. Di satu sisi terlepas dari kegagalan NPT dan CTBT, eksistensi NPT  dan CTBT menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya pengendalian dan pembatasan kepemilikan senjata nuklir terhadap stabilitas keamanan dan perdamaian dunia.

Keyword : Implementasi, Treaty On The Non-Proliferation Of Nuclear Weapons (NPT), Hak Asasi Manusia (HAM).


Keywords


Implementasi, Treaty On The Non-Proliferation Of Nuclear Weapons (NPT), Hak Asasi Manusia (HAM)

Full Text:

PDF

References


Sugeng Istanto, Hukm Internasional, Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta,

Yogyakarta,1994 hal 127

Estopet M. D. Sormin, Ketentuan Internasional Ketenaganukliran Dibidang Pemanfaatan Untuk Tujuan Damai†http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/download/3180/2722

Carl E. Behrens, Nuclear Non-Proliferation Issues, The Libray Of Congres: CRS Issue Brief For Congres,2006

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung: 2003, hal 5

Mochtar Kusumaatmadja, B. Arif Sidharta Op.cit hal 117

Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

S. E. Miller, Nuclear Collisions: Discord, Reform & the Nuclear Nonproliferation Regime, p. 50




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10959

Flag Counter     Â