Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 JO Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus PT. X Kabupaten Tangerang)

Achnes Yufandila, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. Safety works related to machinery, lifting equipment, work tools, materials and processing, workplace and environment and ways of doing the work. In the law the government is making a regulation on work, but in summary PT. X Tangerang District does not fulfill the standards affecting the rights of workers who are invisible. This study aims to determine the provisions of PT. X Tangerang District. This research was using normative juridical method with descriptive analysis. Based on Law no. 1 1970 About Occupational Safety is a requirement to fulfill the standards that work for everyone who works well. Second, Based on Law no. 13  2003 on Manpower Providing information to companies in employers with social workers. PT. X has not passed with the stipulated by Law no. 1 1970 Jo Law no. 13 2003 on Manpower.

Keywords: Safety, Safety Standard, Legal protection, Workers' Rights.


Abstrak. Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan mesin, pesawat pengangkat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Di dalam undang-undang pemerintah sudah membuat regulasi mengenai keselamatan kerja, namun pada kenyataannya PT. X Kabupaten Tangerang tidak memenuhi standar keselamatan kerja yang mengakibatkan hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hukum di bidang keselamatan kerja dan implementasi ketentuan tentang keselamatan kerja dipenuhi oleh PT. X Kabupaten Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja berfungsi sebagai syarat untuk memenuhi standar keselamatan kerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan guna terjaminnya keselamatan pekerja atau buruh dimana ia bekerja. Kedua, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bertujuan memberikan batasan kepada perusahaan dalam mempekerjakan pekerjanya dengan mewajibkan pengusaha untuk menghormati pekerja/buruh. PT. X belum memenuhi keselamatan kerja yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 Jo UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kata Kunci: Keselamatan Kerja, Standar Keselamatan Kerja, Perlindungan hukum, Hak-Hak Pekerja.


Keywords


Keselamatan Kerja, Standar Keselamatan Kerja, Perlindungan hukum, Hak-Hak Pekerja

Full Text:

PDF

References


Buku:

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

F.X. Djumialdji dan Wiwoho Soedjono, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

I Gede Widayana dan I Gede Wiratmaja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Graha Ilmu, Singaraja, 2014.

Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja

Sumber lainnya:

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/10/26/pabrik-petasan-yang-terbakar-punya-103-karyawan-60-orang-masih-dicari




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10956

Flag Counter     Â