Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan atas Pembiayaan Murabahah yang Objek Pembiayaanya Tidak Melalui Prosedur Lelang Menurut Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996

Andika Cipta Nugraha, Lina Jamilah, Arif Firmansyah

Abstract


Abstract. Islamic banking in channeling funds in the form of profit sharing based on murabahah, greetings and istishna contract. Based on the facts that exist in the field of the contract that is applied is a murabahah contract which when murabahah contract is regulated in the fatwa of the national syariah council (DSN) in accordance with general provisions ba'i al-murabahah contract is a sale and purchase of goods by confirming the purchase price to buyers and the buyer pays it at a more profit. In accordance with the above provisions that the collateral or guarantee is a matter that must be fulfilled by the customer in the receipt of the facility. In practice there are still financial institutions that sell their collateral objects, especially in the guarantee of mortgages that are sold without going through the auction procedure first, causing problems when the goods will be executed. As in the case of the authors will be the case in the Bank Mega Syariah, regarding the execution of the Guarantee of Deposit Rights that are not Through Procedure Auction and the results of interviews have occurred the sale of collateral objects without going through auction procedures in Bank Mega Syariah. This study uses normative juridical approach, in this case, includes research on the principles and rules of law, and data collection techniques used is literature research by conducting a review study of books, literature, records, and reports that have something to do with the problem which is solved. The method of analysis used in this research is qualitative normative analysis method. This study stems from the existing rules as the norms of positive law and associated with the problems and data prepared systematically presented, then analyzed in the form of depicting with words.

Keywords: Sharia Banking, Collateral, Auction Execution.


Abstrak. Perbankan syariah dalam menyalurkan dananya dalam bentuk bagi hasil yang berdasarkan akad murabahah, akad salam, dan akad istishna. Berdasarkan fakta yang ada dalam lapangan bentuk akad yang diterapkan adalah akad murabahah yang bilamana akad murabahah diatur dalam fatwa dewan syariah nasional (DSN) sesuai dengan ketentuan umum akad ba’i al-murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Sesuai dengan ketentuan diatas bahwa agunan atau jaminan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh nasabah dalam penerimaan fasilitas. Pada praktiknya masih ada lembaga keuangan yang melakukan penjualan objek jaminannya, khususnya dalam jaminan hak tanggungan yang dijual tanpa melalui prosedur lelang terlebih dahulu, sehingga menimbulkan masalah pada saat barang tersebut akan dieksekusi. Seperti pada kasus yang akan penulis teliti yaitu kasus yang terdapat di Bank Mega Syariah, mengenai Eksekusi Atas Jaminan Hak Tanggungan Yang tidak Melalui Prosedur Lelang dan dari hasil wawancara telah terjadi penjualan objek jaminan tanpa melalui prosedur lelang di Bank Mega Syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, dalam hal ini meliputi penelitian terhadap asas-asas dan kaidah-kaidah hukum, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku, litelatur, catatan dan laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis normatif kualitatif.  Penelitian ini berpangkal dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif dan terkait dengan masalah dan data disusun disajikan secara sistematis, kemudian dianalisis dalam bentuk menggambarkan dengan kata-kata.

Kata Kunci: Perbankan Syariah, Agunan, Eksekusi Lelang.


Keywords


Perbankan Syariah, Agunan, Eksekusi Lelang

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cet.I, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Mutiara Dwi Sari Dan Zakaria Bahari, Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia: Suatu Tinjauan, Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol.3 No. 2, April 2013

Purwahid Patrik Dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2006

Rahmat Soemitro, Peraturan Dan Instruksi Lelang, Pt. Eresco, Bandung, 1987

Neni Sri Imaniyati, Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah Di Indonesia : Peluang Dan Tantangan,Https://Ejournal.Unisba.Ac.Id/Index.Php/Syiar_Hukum/Article/View/510/0, Diakses Pada Tanggal 8 April 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10950

Flag Counter     Â