Perlindungan Hukum bagi Bank terhadap Eksekusi Hak Milik Atas Tanah sebagai Objek Jaminan Pembiayaan Murabahah yang Tidak Dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Menurut Dengan Undang - Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Muhamad Fahmi, Lina Jamilah, Arif Firmansyah

Abstract


Abstract. The Bank requires its customers to provide collateral in repayment of customer's debt to the bank. Preferred debt payment of the bank is the right of dependents. Because it is easy to sell, has a proof of rights, it is difficult to darken and can be burdened. The mortgage also places the preferred creditor's position against the other creditors. In order to become a creditor who prioritizes the debt repayment of the mortgage must be made a deed granting of mortgages can also be called APHT made in front of a notary and registered to the National Land Agency (BPN). In practice there are often banks that do not register the guarantee to the Land Deed Official (PPAT). So the absence of APHT which is not in accordance with applicable provisions. The purpose of this study is to know about the legal protection of banks and how the execution of land rights as an object of guarantee that is not made APHT. This study uses normative juridical approach method (Normative Research), namely, library research on secondary data in the field of law consisting of primary legal materials and secondary legal materials. In this research used 2 (two) data collecting technique that is, literature study consisting of search of conception, theory-terori, which is related to problem of law and field study to obtain primary data by conducting interview with relevant party with the problems studied. Based on the above description to the conclusion that is, Bank Mega Syariah does not make the right of responsibility so that article 13 UUHT is not fulfilled then there is no legal protection for mega banks sharia. Execution by Bank Mega Syariah should not be done because of the absence of executive power born from APHT.

Key Word : Murabahah Financing, Legal Protection, Deed Assigment of Mortgage.


Abstrak. Bank mengharuskan nasabahnya untuk memberikan jaminan dalam pelunasan utang nasabah terhadap bank. Pembayaran utang yang disukai bank yaitu hak tanggungan. Karena mudah dijual, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan dan dapat dibebani. Hak tanggungan juga menjadikan kedudukan kreditur yang diutamakan terhadap kreditur-kreditur lainnya. Agar menjadi kreditur yang didahulukan pelunasan utangnya hak tanggungan itu harus dibuatkan akta pemberian hak tanggungan bisa disebut juga APHT yang dibuat dihadapan notaris dan didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam praktiknya seringkali ada pihak bank yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga tidak adanya APHT yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini yaitu diketahuinya mengenai perlindungan hukum bank dan bagaimana eksekusi hak atas tanah sebagai objek jaminan yang tidak dibuatkan APHT. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif (Normative Research) yaitu, penelitian kepustakaan terhadap data sekunder dibidang hukum yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) teknik pengumpulan data yaitu, studi kepustakaan yang terdiri dari pencarian konsepsi-konsepsi, teori-terori, yang berhubungan dengan permasalahan berupa peraturan perundang-undangan dan studi lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara dengan pihak yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan uraian diatas menghasilkan kesimpulan yaitu, Bank Mega Syariah tidak membuat hak tanggungannya sehingga pasal 13 UUHT tidaklah terpenuhi maka tidak ada perlindungan hukum bagi bank mega syariah. Eksekusi yang dilakukan Bank Mega Syariah seharusnya tidak dapat dilakukan karena tidak adanya kekuatan eksekutorial yang lahir dari APHT.

Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah, Perlindungan Hukum, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).


Keywords


Pembiayaan Murabahah, Perlindungan Hukum, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013.

Lely Shofa Imama, Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah, Dosen Jurusan Syariah dan Ekonomi STAIN Pamekasan, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.

Yenti Afrida, Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2016.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang - Undang Hukum Peradata,

Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,

Undang – Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang – Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,

Fatwa DSN-MUI,

Kompilasi Hukum Ekonomi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10949

Flag Counter     Â