Peralihan Hak Milik atas Tanah di Desa Babakan Kabupaten Pangandaran Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Eva Bella Sahara, Lina Jamilah, Arif Firmansyah

Abstract


Abstract. Based on the provisions of Act No. 5 of the year 1960 About the basic rules of agrarian trees (UUPA) juncto PP No.24 year 1997 regarding land registry requires that the entire perallihan land rights to be registered in order to obtain legal certainty. However in practice in Babakan village Regency of Pangandaran happens inbetween land rights are carried out without being made before the competent authority without being registered. The purpose of this research is to know the transition of ownership rights over the land as well as legal protection for purchasers of property rights on land in the process of turning the certificate name in the village of Babakan according to UUPA juncto PP No.24 year 1997 regarding Land Registration. Research method used i.e. the juridical normative approach and use descriptive research analytical specifications. Data analysis method is a method of qualitative analysis of juridical. The results of the research, that the process of the transition of ownership rights over land in the village of Babakan Regency of Pangandaran had violated provisions of UUPA juncto PP No.24 year 1997 regarding Land Registration. This happens because of the transition of ownership rights over the land done without in the presence of the competent authority and the owner of the rights over the land did not register their land. Temporary legal protection for purchasers of property rights on land in the process of turning the certificate name property rights over land in the village is by the determination of the Court.

Keywords: The Transition Of Land Rights, Registrations, Changed Name.

 

Abstrak. Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan seluruh perallihan hak atas tanah untuk didaftarkan dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Namun dalam praktik di Desa Babakan Kabupaten Pangandaran terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa dibuat di hadapan pejabat yang berwenang tanpa didaftarkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peralihan hak milik atas tanah serta perlindungan hukum bagi pembeli hak milik atas tanah dalam proses balik nama sertifikat di Desa Babakan menurut UUPA juncto PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode analisis datanya adalah metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian, bahwa proses peralihan hak milik atas tanah di Desa Babakan Kabupaten Pangandaran telah melanggar ketentuan UUPA juncto PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini terjadi karena peralihan hak milik atas tanah dilakukan tanpa di hadapan pejabat yang berwenang dan pemilik hak atas tanah tidak mendaftarkan tanahnya. Sementara perlindungan hukum bagi pembeli hak milik atas tanah dalam proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah di Desa adalah dengan Penetapan Pengadilan.

Kata Kunci : Peralihan Hak Atas Tanah , Pendaftaran , Balik Nama.

Keywords


Peralihan Hak Atas Tanah , Pendaftaran , Balik Nama

Full Text:

PDF

References


Buku:

Boedi Harsono, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria: Isi dan Pelaksanan, Jakarta, Djambatan. 2003.

Effendi Perangin, Praktik Jual Beli Tanah , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.

Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lain-lain:

Agnes Aprilia Sari. 2016. "Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Karena Jualbeli) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur". Jurnal Hukum UAJY. Januari 2016. Yogyakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10948

Flag Counter     Â