Peran PBB dalam Perlindungan terhadap Korban Genosida di Afrika Tengah Berdasarkan Statuta Roma 1998

Nevy Vilanti Devi, Eka An Aqimuddin

Abstract


Abstract. United Nations or UN is an international organization which one of the purpose is to maintain international peace and security. One of UN organs, Security Council, is responsible for those task. Reasonly there is an event that happening in the Central African Republic in 2013 that has caused genocide by anti-balaka against the Muslim group. According to Article 13 point b of the Rome Statute, the Security Council has a referral jurisdiction to ICC action against persons committing the genocide. This research aims to find out the elements of genocide based on the of Genocide 1948 and the Rome Statute 1998. How the role of the UN in the protection of civilian victims of genocide in Central Africa. This research was using normative juridical method, Based on the research and discussion, the conclusions are that is Based on  Article 2 of the 1948 Genocide Convention and Article 6 of the Rome Statute of 1998, the elements of genocide are simillar and fulfill. UN through Security Council may refferal jurisdiction to the ICC for investigated the perpetrators of genocide in Central African Republic.

Keywords: Genocide, United Nations, Security Council, Central African Republic, International Criminal Court.


Abstrak. Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB, Salah satu tujuan dari organisasi ini adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Salah satu organ PBB yaitu Dewan Keamanan yang bertugas untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Karena adanya peristiwa kejahatan pidana genosida yang terjadi pada tahun 2013 yang dilakukan oleh kelompok anti balaka terhadap kelompok muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan genosida berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998. Bagaimana peran PBB dalam perlindungan terhadap penduduk sipil korban genosida di Afrika Tengah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, berdasarkan pengertian yang ada di Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 6 Statuta Roma 1998, pengertian yang ada di kedua instrumen internasional tersebut terkait unsur-unsur didalamnya adalah sama sudah memenuhi unsur-unsur yang ada. PBB melalui salah satu organnya yaitu Dewan Keamanan dapat melakukan refferal jurisdiction kepada ICC untuk menindak langsung pelaku tindak pidana genosida di Negara Afrika Tengah.

Kata Kunci: Kejahatan Genosida, Perserikatan Bangsa-bangsa, Dewan Keamanan, Afrika Tengah, Mahkamah Internasional.


Keywords


Kejahatan Genosida, Perserikatan Bangsa-bangsa, Dewan Keamanan, Afrika Tengah, Mahkamah Internasional

Full Text:

PDF

References


Buku:

Barros, James, PBB Dulu Kini Dan Esok, penerjemah: D.H Gulo, Bumi Aksara, Jakarta, 1975.

Geoffrey Robertson QC, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global, Cetk. Pertama, Komisi Nasional hak asasi manusia, Jakarta, 2002.

Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, 2004

I Gede Widhiana Suarda, Hukum Pidana Internasional Sebuah Pengantar, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Mahrus Ali & Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Gramata Publishing, 2011.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.

Widodo, Hukum Internasional Publik, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2017.

Sumber Hukum Formal:

Piagam PBB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10944

Flag Counter     Â