Pengaturan Perdagangan Satwa Langka yang Dilindungi Menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites) dan Implementasinya di Indonesia

Karadhanu Auzan Prawignyo

Abstract


Abstract. Trade has been increasingly development progress rapidly from time to time. The development itself is certainly not escape the influence of technology and science.Along with the development of world trade that experience an expansion in its application.One is the trade of rare wildlife, Wildlife Trade rare cause decreased levels of biodiversity in the world.Up to now there are still many cases of crimes relating to hunting and trade in wildlife or wildlife that is protected, as is the case of elephant ivory circulation in riau.Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora (CITES) is an instrument governing the prevention and eradication of trafficking and the protection of endangered protected.This research aims to know the settings of the legal protection of endangered protected trade and implementation of Indonesia against legal protection of endangered protected trade based on the Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora (CITES). The research method is the juridical normative research method that uses secondary data research studies as an ingredient.Based on the results of the research and the discussion can be summed up in the first, on article 1 of CITES has endangered trade arrangement categorize into 3 Appendix, which in each appendix has a wildlife trade arrangements in accordance with the level of threat of extinction of an animal.In Appendix I of the wildlife trade is set against the experienced wildlife extinction, Appendix II animal trade against wildlife threatened with extinction if trade is not controlled, Appendix III set against wildlife trafficking the animals are not threatened with extinction.This CITES regulations aim to make the world aware of the protected wildlife refuge.Second, the implementation of CITES in the efforts of the legal protection of endangered protected to be traded in Indonesia have not been effective.Although Indonesia has ratified CITES through the Presidential Decree Number 43 Year 1978 and make regulations that refer to its own set of CITES about endangered trade, such as Act No. 05-year 1990 About Conservation Biodiversity and natural resources, the ecosystem, and the Government Regulation number 08 Year 1999 About the utilization of plants and wildlife, there are still cases of rare wildlife trade.This is because the regulation CITES regulations in Indonesia against the less detail the species included in the protected category only within Indonesia.

Keyword : Rare Wildlife Trade, Rare Wildlife, CITES

 

Abstrak. Seiring dengan perkembangan itulah dunia perdagangan pun mengalami perluasan dalam penerapannya. Salah satunya adalah perdagangan satwa langka, perdagangan satwa langka menyebabkan menurunnya tingkat keanekaragaman hayati di dunia, namun hingga saat ini masih banyak kasus kejahatan yang berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa langka yang dilindungi, seperti kasus peredaran gading gajah di riau. Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora (CITES) merupakan suatu instrument yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan serta perlindungan terhadap perdagangan satwa langka yang dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap perdagangan satwa langka yang dilindungi berdasarkan CITES dan implementasinya di Indonesia. Metode penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai bahan kajian penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat disimpulkan pertama, pada pasal 1 CITES telah mengkategorikan pengaturan perdagangan satwa langka kedalam 3 appendiks, yang dimana dalam setiap appendiks memiliki pengaturan perdagangan satwa yang sesuai dengan tingkat ancaman kepunahan suatu satwa tersebut. Pada Appendiks I mengatur perdagangan satwa terhadap satwa yang mengalami kepunahan, Appendiks II mengatur perdagangan satwa terhadap satwa yang terancam kepunahan apabila perdagangannya tidak terkontrol, Appendiks III mengatur perdagangan satwa terhadap satwa yang tidak terancam kepunahan. Peraturan yang dibuat CITES ini bertujuan untuk membuat masyarakat dunia sadar akan perlindungan satwa liar yang dilindungi. Kedua, Implementasi CITES dalam upaya perlindungan hukum terhadap satwa langka yang dilindungi untuk diperdagangkan di Indonesia belum efektif. Meskipun Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 dan membuat peraturan yang merujuk dari CITES sendiri yang mengatur tentang perdagangan satwa langka, seperti Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, masih terdapat kasus-kasus perdagangan satwa langka. Hal ini disebabkan karena  regulasi terhadap peraturan CITES di Indonesia kurang memperinci spesies-spesies yang termasuk dalam kategori dilindungi yang hanya berada di Indonesia.

Kata Kunci : Perdagangan Satwa Langka, Satwa Langka, CITES.


Keywords


Perdagangan Satwa Langka, Satwa Langka, CITES

Full Text:

PDF

References


Buku:

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, P.T.

Alumni, Bandung, 2003

Sands, Philippe, Principles of international environmental law I : Frameworks,

standards and implementation, Manchester University Press, New York, 1995, Hlm.375

Peraturan Perundang-undangan:

Convention Convention On International Trade In Endangered Species of Wild

Fauna And Flora (CITES)

Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam

Hayati dan Ekosistemnya

Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis

Tumbuhan dan Satwa Liar

Lain-lain:

R. Tri Prayudhi, “Penegakan Hukum, Rehabilitasi dan Pelepasliaran Satwa

Dilindungi Hasil Sitaan Negara Ujung Tombak Upaya Penstabilan Ekosistem

Kawasan Konservasiâ€, Jurnal Universitas Bengkulu, September 2016, Hlm.2

Anne Ahira, Klasifikasi Hewan Langka, http://www.anneahira.com/klasifikasihewan-langka.htm




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10938

Flag Counter     Â