Sanksi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek di Indonesia

Muchammad Galih Suryadi, Chepi Ali Firman

Abstract


Abstract.This research aims to find answers about  the basic idea of the development of social work criminal sanctions in Indonesia, this is because criminal sanctions including new social work in the criminal system in Indonesia. By knowing the basic development of criminal sanctions so it can be known how big the social work criminal sanctions can be imposed in Indonesia, and the study also aimed to know the application of criminal sanctions is the ideal social work in Indonesia . This research method using normative juridical approach, i.e., based on the approach to legislation. Based on the results of this study and discussion, has produced the conclusion, that criminal sanctions are very good for social work applied in Indonesia and criminal social work is presented in the framework as an alternative to offer the result of criticism against short-term imprisonment and some terms need to be described in more detail in the draft criminal code.

Keyword: Community Service Order, Overcapacity.


Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban untuk mengetahui ide dasar pengembangan sanksi pidana kerja sosial di Indonesia, hal ini dikarenakan sanksi pidana kerja sosial termasuk baru di dalam sistem pidana di Indonesia. Dengan mengetahui dasar pengembangan sanksi pidana maka dapat diketahui seberapa besar sanksi pidana kerja sosial dapat diberlakukan di Indonesia, lalu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana kerja sosial yang ideal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini dan pembahasan, telah dihasilkan kesimpulan, bahwa sanksi pidana kerja sosial sangat baik untuk diterapkan di Indonesia dan pidana kerja sosial dimunculkan dalam kerangka sebagai alternatif yang ditawarkan akibat dari kritik terhadap pidana penjara jangka pendek dan beberapa syarat perlu dijelaskan lebih rinci dalam Rancangan KUHP.

Kata Kunci : Pidana Kerja Sosial, Kelebihan Kapasitas.


Keywords


Pidana Kerja Sosial, Kelebihan Kapasitas

Full Text:

PDF

References


A. Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.

Barda Nawai Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya

Bhakti, Bandung, 2003.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni,

Bandung, 1992.

Moenjatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Yogyakarta, 2009

Draft RUU KUHP Tahun 2015.

Indri Yani, “Kepala Rutan Sialang Bungkuk Dicopot, Tumbal Bobroknya Pengelolaan Lapasâ€, http://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2017/05/07/kepala-rutan-sialang-bungkuk-dicopot-tumbal-bobroknya-pengelolaan-lapas-dan-rutan,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10933

Flag Counter     Â