Jaminan Atas Akurasi dan Kualitas Produk Bahan Bakar Minyak pada Kegiatan Usaha Pertamini Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Reihan Rizky Aziza, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Crude oil is one of the many natural resources that exist in Indonesia and must be controlled by the state because it is a strategic nonrenewable natural resources and vital commodity that play an important role for the state because the oil is used as industrial raw materials, land, sea, and air transportation fuel. The regulation concerning the commercial operation of Petroleum Fuel (BBM) is found in Oil and Gas Regulation Number 06 Year 2015 and Partnership Agreement with PT. PERTAMINA (PERSERO). However, the fact that is widely found in the practice of commercial trading business of BBM to the general public is the selling of BBM by the name of “Pertamini†which operates without legal permission. Such business activities are feared not to meet the accuracy of measurement and quality of fuel in accordance with the provisions of legislation, thus harming the consumer.This study aims to determine the regulation of the business activities of commercial BBM and Pertamini business activities of the provisions of applicable legislation in Indonesia and to investigate the accuracy and quality of petroleum products in Pertamini business activities.The method used is normative juridical, which is an approach method that emphasizes the science of law by way of research on positive law and that attempts to study the rules of law applicable with analytical descriptive research specification. Data collection technique used in this research is literature study and interview.The result of this research is that Pertamini, in their its business activity of selling BBM to the public, does not have legal basis because there is no one legislative regulation which specifically regulates the business activity. Moreover, the accuracy and quality of BBM product in Pertamini are not guaranteed because the tools used in Pertamini business does not go through the process of calibration and recalibration conducted by the local Legal Metrology agency.

Keywords: Pertamini Consumers Guarantee, Pertamini BBM Products, Accuracy and Quality of Pertamini.


Abstrak. Minyak bumi merupakan salah satu dari sekian banyak nya sumber daya alam yang terdapat di Indonesia dan harus dikuasai oleh negara karena merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan dan komoditas vital yang memegang peranan penting bagi negara karena minyak digunakan sebagai bahan baku industri, bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara. Peraturan mengenai kegiatan usaha niaga Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) terdapat pada peraturan BPH MIGAS nomor 06 tahun 2015 dan Perjanjian kemitraan dengan PT. PERTAMINA (PERSERO). Fakta dilapangan banyak ditemukan praktek kegiatan usaha niaga penjualan BBM kepada masyarakat umum dengan nama Pertamini yang tidak berdiri atas izin. Kegiatan usaha tersebut dikhawatirkan tidak memenuhi akurasi takaran dan kualitas BBM yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga merugikan konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kegiatan usaha niaga BBM dan kegiatan usaha Pertamini dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta ingin mengetahui mengenai akurasi dan kualitas produk BBM pada kegiatan usaha Pertamini.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap hukum positif disamping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara.Hasil penelitian ini adalah bahwa Pertamini dalam melaksanakan kegiatan usahanya menjual BBM kepada masyarakat umum tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak ada satu ketentuan perundang-undangan pun yang mengatur khusus tentang kegiatan usaha tersebut dan jaminan akurasi dan kualitas produk BBM pada kegiatan usaha Pertamini yang menjual ke masyarakat umum tidak terpenuhi karena alat-alat yang digunakan pelaku usaha Pertamini dalam berniaga BBM dengan menjualkannya ke masyarakat tidak melewati proses tera dan tera ulang yang dilakukan oleh badan Metrologi Legal setempat.

Kata Kunci: Jaminan Konsumen Pertamini, Produk BBM Pertamini, Akurasi dan Kualitas Pertamini.


Keywords


Jaminan Konsumen Pertamini, Produk BBM Pertamini, Akurasi dan Kualitas Pertamini

Full Text:

PDF

References


Buku:

Az. Nasution, Konsumen dan Hukum, Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Makasar, 2014.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987,

Syaiful Bakhri, Hukum Migas: Telaah Penggunaan Hukum Pidana dalam Perundang-undangan, Kreasi Total Media, Jakarta, 2012.

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

Jurnal :

Mohammad Yasin Rizki Pratama dan Ixora Lundia, “Pengaruh Kualitas Produk Pertamax Terhadap Kepuasan Pelangganâ€, FISIP UI, 2014.

Website:

Adiatmaputra Fajar Pratama. “Pertamina Bantah Punya Hubungan Dengan Pertamini†diakses dari http://m.tribunnews.com/amp/bisnis/2016/04/28/pertamina-bantah-punya-hubungan-dengan-pertamini.

www.spbu.pertamina.com.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10901

Flag Counter     Â