Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Ujaran Kebencian di Media Sosial Dikaitkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Alip Maulana

Abstract


Absrtact. Social media that originally can be used to interact with each other but used also to spread hatred. There are still many cases of hate speech left, no reporting or action. In this study the author uses the method of Juridical Normative approaches that research using secondary data sources with primary legal materials namely KUHP, Law of the Republic of Indonesia Number 19 Year 2016 About Amendment of Law Number 11 Year 2008 About Information And Electronic Transactions, and secondary legal materials namely books, documents, research results, interviews, work of the law, and online media. Law enforcement against the perpetrators of hate speech in social media can be done by trapping the offender of hate speech generator and people who participate to share hate speech post in social media in accordance with the provisions of Law of the Republic of Indonesia Number 19 Year 2016 About Amendment To Law Number 11 Year 2008 About Information And Electronic Transactions. The law enforcement process against hate speech abusers in social media starts from the first stage of the police, then the next stage to the prosecutor's office, and the final stage to the trial. Obstacles faced by law enforcement officers are the internet that is too free, the ability of members, facilities and infrastructure, community awareness and the factor of the perpetrator itself.

Keywords: Law Enforcement, Hate Speech, Social Media.

 

Abstrak. Media sosial yang semula dapat digunakan untuk berinteraksi satu sama lain namun digunakan juga untuk menyebarkan kebencian. Masih banyak kasus-kasus ujaran kebencian dibiarkan, tidak ada pelaporan maupun penindakan.  Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu KUHP, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen, hasil-hasil penelitian, hasil wawancara, hasil karya dari kalangan hukum, dan media online. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ujaran kebencian di media sosial dapat dilakukan dengan dengan menjerat pelaku pembuat postingan ujaran kebencian dan orang yang turut serta membagikan postingan ujaran kebencian di media sosial sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ujaran kebencian di media sosial dimulai dari tahap pertama yaitu kepolisian, lalu tahap berikutnya ke kejaksaan, dan tahap terakhir ke persidangan. Hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum yaitu internet yang terlampau bebas, kemampuan anggota, sarana dan prasarana, kesadaran masyarakat dan faktor pelaku itu sendiri.

Kata kunci: Penegakan Hukum, Ujaran Kebencian, Media Sosial.


Keywords


Penegakan Hukum, Ujaran Kebencian, Media Sosial

Full Text:

PDF

References


Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Abdul Wahid & Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (cyber crime), Refika Aditama, Bandung.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indoneisa, Jakarta, 1993.

Dikdik M Arief Mansur & Elisatris Gultom, Cyberlaw Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni,1992.

PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Anonim, http://icjr.or.id/tren-penggunaan-pasal-28-ayat-2-ite-terkait-penyebar-kebencian-berbasis-sara-akan-meningkat/

Tim Imparsial, Penebaran Kebencian Masalah Pengaturan Dan Penanganannya, Imparsial, Jakarta, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10893

Flag Counter     Â