Hak Waris Anak terhadap Korban Kecelakaan Pesawat Air Asia Qz8501 Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Nurlia Angraini, Husni Syawali

Abstract


Abstract. Writing a thesis aims to know how responsibility PT. Air Asia resulting from an accident to an heir and what the procedures of the status rights compensation of participants plane crash victims Air Asia QZ8501 to the heirs. Any passengers who were victims of an accident during aboard air asia QZ8501 hereditary right children or the heirs of families of the victims are entitled to compensation when person died donation to the incense to airline water thrushes are to be regulated by the minister of transportation number 77 year 2011 about the responsibility of the carrier flights. The families of the victims need to submit evidence documents related to prove that as an heir in accordance with the provisions laws and regulations, tickets, evidence the trunk registered or a letter charge air, or other evidence that supports and could be accounted for.Need to furnished also with a letter from the authorities issued evidence has the loss lives and sport in the form of death certificate. By using the method we can conclude normative juridical research, that responsibility PT. Air Asia resulting from an accident to heirs in which the carrier and water thrushes, should be responsible for passengers who were victims. It is written in law Republic Of Indonesia No 1 of 2009 concerning flight. In article 141 paragraph ( 1 ) states that, for transporting liable over the loss passengers who died, fixed defective, or wounds caused by the incident air transportation on the plane and / or up and down aircraft. The compensation based on the laws of the must be given by the airline concerned. While the right procedure transfer in their status to make good the loss from participants offerings the plane crash water thrushes QZ8501 to the heirs, the heirs of a child or the heirs should be on when the heir died. The rights and obligations arising after the heir died. A person or the relatives of the deceased the child that shall be received a number of what they have to to the required among there must be people that have died or deaths in the accident flight (article 830 BW).

Keywords : Hereditary Right the Accident, Air Asia QZ8501.

 

Abstrak. Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab PT. Air Asia akibat kecelakaan terhadap ahli waris dan seperti apa prosedur pengalihan status hak ganti kerugian dari peserta (korban) kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 kepada ahli waris. Setiap penumpang yang menjadi korban kecelakaan selama berada di dalam pesawat Air Asia QZ8501 hak waris anak atau ahli waris dari keluarga korban berhak mendapat santunan apabila korban meninggal dunia santunan yang perlu dilakukan oleh keluarga korban kepada perusahaan penerbangan Air Asia juga sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dimana pihak keluarga korban perlu menyerahkan bukti dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat atau surat muatan udara, atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan. Perlu dilengkapi juga dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dalam bentuk akta kematian.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa tanggungjawab PT. Air Asia akibat kecelakaan terhadap ahli waris di mana pihak pengangkut yaitu Air Asia, harus bertanggung jawab atas penumpang yang menjadi korban. Hal tersebut tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pada Pasal 141 ayat (1) disebutkan bahwa, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Untuk penumpang yang meninggal dunia prosedur pengalihan status hak ganti kerugian dari peserta (korban) kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 kepada ahli waris yaitu ahli waris anak atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia. Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia. Seseorang atau hak waris anak yang akan menerima sejumlah harta peninggalan terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang diantaranya: Harus ada orang yang meninggal dunia atau korban yang meninggal dalam kecelakaan penerbangan (Pasal 830 BW).

Kata Kunci : Hak Waris Anak Korban Kecelakaan, Air Asia QZ8501.


Keywords


Hak Waris Anak Korban Kecelakaan, Air Asia QZ8501

Full Text:

PDF

References


Eman, Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, Dan BW, Refika Aditama, Bandung, 2013, hal

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 176

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/2017/ https://oygabusmi.files.wordpress.com/2017/02/15pmk-0102017per.pdf/diakses/Tanggal 30 Oktober 2017, Pukul 21: 06 WIB.

Undang-Undang No.33 Th.1964 dan turunanya/ https://id.scribd.com/doc/119569233/UU-No-33-Th-1964-Dan-Turunannya/diakses/Tanggal 30 Oktober 2017, Pukul 21: 42 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10887

Flag Counter     Â