Ketidakseimbangan Antrara Penegakan Hukum dan Penerapan Hak Asasi Tersangka dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Analisis Kasus Dan Putusan Nomor 2056/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Brt )

Aji Pratama Romadhoni

Abstract


Abstract. Legal protection for suspects at the process of investigation in principle prioritizes the rights to obtain legal protection at the time of arrest until the interrogation stage, that a person who alleged has committed a criminal act still has rights for his own interests therefore the interests remain is protected according to the rule of law as regulated in Article 50 to Article 68 of the Criminal Procedure Codes, besides that the Criminal Procedure Code also holds the principle of presumption of innocence as long as there is no court decision stating its mistake and obtaining permanent legal force. Implementation of legal protection for suspects in the process of investigation, but still found deviant behavior conducted by law enforcement officers that even the behavior of the apparatus does not reflect themselves as law enforcement officers who protect and protect the entire community, encountered the deviant behavior that is with the occurrence of examination by means of violence and threats of physical and nonphysical violence as well as the abandonment of juridical rights possessed by suspects such as the right to obtain legal counsel, and so forth. Basically, the Criminal Procedure Code has fulfilled the requirements as the legal basis for the implementation of a fair trial (due process of law).

Keywords: Law Enforcement, Suspect, Violence Persecution.


Abstrak.Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan pada prinsipnya mengutamakan tentang hak-hak untuk memperoleh perlindungan hukum pada pada saat penangkapan sampai dengan tahap interogasi, bahwasanya seseorang yang duga telah melakukan sesuatu tindak pidana tetap memiliki hak-haknya guna kepentingan dirinya maka dari itu kepentingan tersebut tetaplah dilindungi sesuai aturan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 KUHAP, disamping itu KUHAP juga memegang asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Implementasi perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan, namun masih dijumpai adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bahkan perilaku aparat tersebut tidak mencerminkan diri mereka sebagai aparat penegak hukum yang mengayomi dan melindungi segenap masyarakat, dijumpai terjadinya perilaku menyimpang tersebut yakni dengan terjadinya pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan secara fisik maupun nonfisik dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, dan lain sebagainya. Pada dasarnya KUHAP telah memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law).

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tersangka, Penganiayaan Dengan Kekerasan.


Keywords


Penegakan Hukum, Tersangka, Penganiayaan Dengan Kekerasan.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Mulyadi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, PT,Alumni, Bandung, 2010

O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Cetakan 2, PT Alumni, Bandung, 2013

Peraturan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10884

Flag Counter     Â