Kedudukan Surat Edaran No. 045/Pt.Pa/Phk/V/2017 dari Pimpinan Perusahaan X tentang PHK Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Asas Kebebasan Berkontrak

Cut Fannesa Wulandari, Deddy Effendy

Abstract


Abstract.Working relationship is a relationship between employers and workers / labor based on work agreements that have elements of work, wages, and orders. Then the employment agreement is an agreement where the first party (workers / laborers), commit themselves to work by receiving wages and the second party that the employer / employer binds himself to hire workers by paying wages. Working relationship is established after the agreement between the pengusha and the agreed workers / laborers. Working agreements carried out by the parties are inseparable from various kinds of irregularities that can then change the legal status of the employment agreement itself. This study aims to find out how the termination of employment relations employers PT. X Bandung to the employees of the company according to the Law Number 13 Year 2003 on Employment in association with the principle of freedom of contract. The method used in this study using the normative juridical approach is research conducted by examining the data or literature of the Labor Law and various kinds of literature and specification of research that is descriptive analysis using theory of law policy relevant to work agreement and working relationship. Based on the results of research known that the entrepreneur in the company of PT. X Bandung circulated a Circular Letter to more than a thousand workers on temporary termination of employment with an unspecified time while in the Manpower Act does not know about layoffs temporarily.

Keywords: Employment Agreement, Work Termination, The Principle of Freedom of  Contract.

Abstrak.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Lalu perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian dimana pihak kesatu (pekerja/buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dan pihak kedua yakni majikan/pengusaha mengikatkan diri untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Hubungan kerja terjalin setelah adanya perjanjian kerja antara pengusha dengan pekerja/buruh yang disepakati. Perjanjian kerja yang dilaksanakan oleh para pihak tak terlepas dari berbagai macam penyimpangan yang kemudian dapat merubah status hukum dari perjanjian kerja itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha PT. X Bandung terhadap karyawan perusahaan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di kaitkan dengan asas kebebasan berkontrak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan pustaka yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai macam literature dan spesifikasi penelitian yaitu deskripsif analisis menggunakan teori-teori kebijakan hukum yang relevan dengan perjanjian kerja dan hubungan kerja. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengusaha di perusahaan PT. X Bandung mengedarkan Surat Edaran kepada lebih dari seribu pekerjanya mengenai pemutusan hubungan kerja secara sementara dengan waktu yang tidak ditentukan sedangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengenal mengenai PHK secara sementara.

Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pemutusahn Hubungan Kerja, Asas Kebebasan Berkontran.


Keywords


Perjanjian Kerja, Pemutusahn Hubungan Kerja, Asas Kebebasan Berkontran

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahmat Budiono, Hukum Perburuhan di Indonesia, PT Raja Grefindo Persada, Cet.I, Jakarta, 1995.

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Pradnya Paramita, Jakarta, 1974.

M.S. Hidayat, Dasar-Dasar Hubungan Perburuhan di Indonesia, Erlangga, Jakarta 1970.

Ridwan Halim, Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10882

Flag Counter     Â