Perlindungan Hukum Korban Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 JO Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan

Fahma Sagita, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. Pregnancy is experienced not all women think of it as a gift but a pregnancy is considered a burden so that the presence of the urge to perform abortion or abortion that we call, and unwanted pregnancy due to rape victims that experienced must be protect by law. In the case of abortion victims of rape are not assessed in accordance with the regulations that exist because the victim was sentenced to the same perpetrator of rape. Psychological distress experienced by women who conceive because of rape against a physical and psychic health. Based on the descriptions the author examines the abortion action against rape victims by law number 3 of the year 2016 about training and organizing abortion services over emergency medical indications and pregnancy resulting from rape done and protection of victims according to the 36-year 2009 about health. Research on Normative Juridical approach used, i.e. research which is based on secondary data libraries. This research is both a descriptive analysis i.e. describing the regulations associated with the legal theory that is concerned with the problems of a State for the purpose of understanding the abortion Act of rape victims and knowing the legal protection for victims of rape. Based on the results of research in the case of abortion victims of rape are not assessed in accordance with the regulations that exist because the victim was sentenced to the same perpetrator of rape. Form of protection that has not been given to make the victims can't do anything about the supposed victim gets protection with a form of restitution or medical aid or rehabilitation

Key Words: Abortion, Rape Victims, Legal Protection.

 

Abstrak. Kehamilan yang dialami tidak semua perempuan menganggapnya sebagai anugerah tetapi kehamilan tersebut dianggap sebagai suatu beban sehingga adanya dorongan untuk melakukan pengguguran kandungan atau yang kita sebut aborsi, dan kehamilan tak diinginkan disebabkan perkosaan yang dialami korban yang harus di lindungi oleh hukum. Dalam kasus aborsi korban perkosaan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena korban dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku pemerkosaan. Tekanan psikologis yang dialami oleh perempuan yang mengandung karena perkosaan terhadap kesehatan psikis dan fisik. Berdasarkan uraian tersebut penulis mengkaji terhadap tindakan aborsi korban pemerkosaan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dilakukan dan perlindunga korban menurut 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penilitian yang digunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kepustakaan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan yang berlaku yang dikaitkan dengan teori hukum yang menyangkut dengan permasalahan tersebut dan tentang suatu keadaan dengan tujuan untuk memahami tindakan aborsi korban perkosaan dan mengetahui perlindungan hukum bagi korban perkosaan. Berdasarkan hasil penelitian dalam kasus aborsi korban perkosaan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena korban dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku pemerkosaan. Bentuk perlindungan yang belum diberikan membuat korban tidak bisa berbuat apa-apa yang seharusnya korban mendapat perlindungan dengan bentuk restitusi atau bantuan medis maupun rehabilitasi

Kata Kunci: Aborsi, korban perkosaan, perlindungan.


Keywords


Aborsi, korban perkosaan, perlindungan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Hariyanto, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita. Yogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada. 1997.

H.j.j. Leenan, lamintang, Pelayanan kesehatan dan hukum suatu studi tentang hukum

kesehatan, bandung: Binacipta, 1991.

Mien Rukmini, penelitian tentang aspek hukum pelaksanaan aborsi akibat perkosaan mien Rukmini, Badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman dan hak asasi manusia. Jakarta. 2014.

Nandang, Sambas, t.t., Buku Ajar Pengantgar Kriminologi, t.t.p.:tnp

Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, Surabaya, Bina

Ilmu. 1987.

Suryono, Ekotama, st harum pudjiarto, abortus provocatus bagi korban perkosaan

perspektif viktimologi, kriminologi dan hukum pidana, Yogyakarta: Andi offset Yogyakarta, 2001.

Sumber lain:

Bramky, Johnatan, 2013, pengguguran kandungan akibat pemerkosaan dalam KUHP Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun. Hlm 3

Peraturan perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10878

Flag Counter     Â