Pencemaran Udara Akibat Pembukaan Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Cara Dibakar yang Dilakukan oleh Masyarakat Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dan Penegakan Hukumnya
Abstract
Abstract. This research is motivated by the activities of the indigenous peoples of West Kalimantan Sanggau in the palm oil sector. The activities in question is the initial activity in clearing land for oil palm plantations by burning. This activity causes environmental pollution fact that air pollution such as smog. This study examines the provisions on land clearing by fire and its law enforcement under Act No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management Jo. West Kalimantan Provincial Regulation No. 6 of 1998 on the Prevention and Combating forest fires and regulations - other relevant regulations. The author refers to the use of normative method that examines and secondary data with specification of his research is descriptive. In addition, data collection techniques used in this study is the literature research and interviews. Methods of data analysis in this research is the analysis of qualitative normative, because it connects chapter one with the other articles used in the regulations. Results of this research is how the regulatory and legal efforts on air pollution from land clearing for palm oil plantations by burning undertaken by indigenous peoples of West Kalimantan Sanggau by Act No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management Jo. West Kalimantan Provincial Regulation No. 6 of 1998 on the Prevention and forest fires as well as the law - other relevant regulations.
Keywords : Clearing of Land by Burning, Environmental Protection and Management, Air Pollution Control.
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegiatan masyarakat adat Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat di dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan awal dalam pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar. Kegiatan ini nyatanya menyebabkan pencemaran lingkungan hidup yaitu pencemaran udara berupa kabut asap. Penelitian ini mengkaji ketentuan tentang pembukaan lahan dengan cara dibakar serta penegakan hukum nya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta peraturan – peraturan lainnya yang terkait. Penulis merujuk pada penggunaan metode yuridis normative yang mengkaji serta data sekunder dengan spesifikasi penelitian nya adalah deskriptif analitis. Selain itu teknik pengumpulan data yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis normative kualitatif, karena menghubungkan pasal yang satu dengan pasal lainnya dalam peraturan yang digunakan. Hasil dari penelitian ini dapat dilihat terdapat peraturan yang tidak singkron tentang bagaimana ketentuan pencemaran udara akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar yang dilakukan oleh masyarakat adat Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Sehingga upaya hukum nya akan sulit ditegakkan
Kata Kunci : Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran Udara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku – buku
Imamulhadi, Hukum Lingkungan Alternatif (Hukum Lingkungan Adat dan Hukum Lingkungan Islam), K-Media, Yogyakarta,2016
Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan dalam Sistem Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Perundang – undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran Dan/Atau Keruskakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Lahan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10874
   Â