Pembinaan dan Sanksi terhadap Warga Binaan dan Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Banceuy yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika

Irna Septiawati Arifin, Dey Ravena

Abstract


Abstract. Development is an effective activity to gain a better result. In fact, the target group of the penitentiary is a human that must regarded properly and humane manner in one of integrity development system. The treatment of the prisoner in the prison in the penitentiary system is based on the Pancasila and the Constitution of Indonesia as the final part of the punishment system. The penitentiary system is a series of law enforcement to the penitentiary inmates to create a  strong awareness of their fault, self-improvement, and not to repeat their criminal act. As a result, they would be accepted back to the society, active on the development role, and become a good and responsible citizen.In this case, we can found in the Jailer of Banceuy Penitentiary IIA Class who perform narcotic criminal act by assisting the prisoner practice their action inside the Penitentiary to perform narcotic criminal act because the Jailer involve into the act.This research is normative legal research. The relevant data of this study focus on the secondary data from literature study and analyzed by descriptive analytic. The result explain that the implementation of punishment on the criminal act performed in accordance with the Regulation of the Ministry of Law and Human Rights No.6/2013 about the Code of Conduct of Penitentiary and State Detention House. Supervision and education of the inmate and jailer in Banceuy IIA Class Penitentiary found in the Code of Conduct of Penitentiary as stated in the Regulation the Ministry of Law and Human Rights  No.6/2013. The implementation of sanction on the prisoner who make a narcotics criminal act inside the Penitentiary are dealt with the sanction. Moreover, sanction to the jailer who practice the narcotics criminal act inside the Penitentiary will have dishonorable discharge punishment and followed by the process of Law in accordance with the narcotic criminal act practiced inside the penitentiary.

Keywords: Prisoner, Jailer, Narcotics Criminal Act, Penitentiary 

Abstrak. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Perlakuan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari system pemidanaan. Sistem pemasyarakatan disini merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaikidiri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat menjadi warga yang baik dan bertanggungjawab. Dalam hal ini dapat dilihat dari Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy yang melakukan tindak pidana narkotika dengan membantu narapidana menjalankan aksi di dalam Lembaga Pemasyrakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika karena hal itu Sipir pun termasuk ke dalam melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksaaan memberikan sanksi atas tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam kesimpulan maka pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan dan sipir di Lembaga Pemasyarakan Klas IIA Banceuy dapat dilihat dari Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 6 Tahun 2013. Sanksi yang diterapkan terhadap warga binaan yang melakukan tindak pidana narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakan dengan sepakat mendapatkan sanksi. Sedangkan sanksi yang diterapkan terhadap Sipir yang melakukan tindak pidana narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan akan dikenakan sanksi berupa diberhentikannya secara tidak hormat, Dan pada akhirnya di proses oleh Hukum sesuai dengan tindak pidana narkotika yang telah dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Kata Kunci: Narapidana, Sipir, Tindak Pidana Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan


Keywords


Narapidana, Sipir, Tindak Pidana Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Riduan Syahrini, Rangkuman Intisari Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, 1999

AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

E.Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, PT. Penerbit Universitas, Bandung, 1965

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Undang- Undang Dasar 1945

Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Sumber Lain

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2016/01/12/356817/narapidana-pesta-narkoba-di-lapas-banceuy-kembali-disidangkan

https://nasional.tempo.co/read/766147/bnn-peredaran-narkoba-bandung-dikendalikan-dari-lp-banceuy




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10806

Flag Counter     Â