Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dipt. X Akibat Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Secara Masal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Ilham Fachrurriza, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. Termination of employment becomes one of the things that every worker/laborer fears, the position of the employer and the worker in a company is always unbalanced sometimes the position of the Employer is always above the worker so that the worker's position is always weak. The company never separated from the workers both synergize and need each other to advance a company, the company needs the services of its workers and vice versa the workers need wages from employers for their work in a company. The employment agreement as the predecessor means (before) the ongoing employment relationship, should be realized in the best sense, in the sense of reflecting justice for both employers and employees or workers, as both will engage in working relationships. The purpose of this research is to know the procedure of Termination of Employment according to Law no. 13 of 2003 on Manpower and to know the Legal Protection for workers laid off (termination of employment) according to Law no. 13 of 2003 on Manpower The research method used in the writing of this final task is to use a normative juridical approach method that aims to examine secondary data obtained in connection with the problems studied. The data obtained are then analyzed qualitatively. The research specification used is analytical descriptive, followed by data collection method through library study and interview.

 

Keywords: Termination of Employment, Legal Protection of the workforce

 

Abstrak.. Pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu hal yang ditakutkan oleh setiap pekerja/buruh,kedudukanb Pengusaha dan pekerja di dalam suatu Perusahaan kadang selalu tidak seimbang adakalanya kedudukan Pengusaha selalu di atas pekerja sehingga posisi pekerja selalu lemah.Perusahaan tidak pernah lepas dari pekerja keduanya saling bersinergi dan saling membutuhkan untuk memajukan suatu perusahaan, perusahaan membutuhkan jasa para pekerjanya dan sebaliknya para pekerja membutuhkan upah dari pengusaha atas pekerjaannya di suatu perusahaan. Perjanjian kerja sebagai  sarana pendahulu (sebelum) berlangsungnya hubungan kerja, haruslah diwujudkan dengan sebaik-baiknya, dalam arti mencerminkan keadilan baik bagi pihak pengusaha maupun bagi karyawan atau pekerja, karena keduanya akan terlibat dalam hubungan kerja Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi pekerja yang di PHK(pemutusan hubungan kerja) menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengkaji data sekunder yang didapatkan dalam hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data melalui cara studi kepustakaan dan wawancara.

 

 

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum terhadap tenaga kerja


Keywords


Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum terhadap tenaga kerja

Full Text:

PDF

References


Buku

Agusmidah, Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010

Aloysius Uwiyono, dkk, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

E.Utrecht, Moh. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1989

F.X. Djuialdji dan Wiwoho Soejono, perjanjian perburuhan danhubungan perburuhan pancasila, Bina Aksara, Jakarta, 1985

Iman Soepomo, Pengantar Hukum perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1985

Kartasapoetra, dkk, 1985.Pokok-pokok Hukum Perburuhan.Bandung: Armico

Lalu Husni,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10720

Flag Counter     Â