Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kepailitan Berdasarkan Asas Proporsionalitas (Studi Kasus Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya)

Andini Permatasari, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. The insurance company in conducting business is obliged to enter into an agreement with the insured that contains risk transfer from the policyholder to the insurance company. In practice there are times when the sustainability of such agreements has constraints that lead to insolvency of insurance companies. One cause of bankruptcy is the failure of the company in the face of business competition or due to errors / omissions of the board of directors in managing the company. As happened to PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya which is bankrupted in 2015 and until 2018 has not done its obligation to pay debts. This study aims to reviewing the consequences of bankruptcy law PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya against policyholders and to reviewing the liability of PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya against policyholders after the bankrupt company is connected with the principle of proportionality. The approach method used in this research is normative juridical. Research specification is descriptive analysis. Technique of collecting data in the form of literature study. Data analysis method used is qualitative normative analysis. Based on the results of the study can be concluded that the policyholder should be the preferred creditor and the legal consequences of bankruptcy is the precedence of debt repayment than the other party. Further responsibility of PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya must be done but the responsibility has not been done in accordance with the principle of proportionality.

Keyword: Insurance, Bankruptcy, Accountabillity, Principles of Proportionally.


Abstrak. Perusahaan asuransi dalam melaksanakan usahanya berkewajiban mengadakan perjanjian dengan tertanggung yang memuat pengalihan risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Selain itu, dalam praktik ada kalanya keberlangsungan perjanjian tersebut mengalami kendala yang berujung pada pailitnya perusahaan asuransi. Salah satu penyebab kepailitan adalah kegagalan perusahaan dalam menghadapi persaingan bisnis atau karena kesalahan/kelalaian direksi dalam mengelola perusahaan. Sebagaimana yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang dipailitkan pada tahun 2015 dan sampai 2018 belum melakukan kewajibannya membayar utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terhadap pemegang polis dan untuk mengkaji pertanggungjawaban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terhadap pemegang polis setelah perusahaan pailit dihubungkan dengan asas proporsionalitas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemegang polis seharusnya menjadi kreditur preferen dan akibat hukum dari kepailitan tersebut adalah didahulukan pelunasan utangnya dibanding pihak lain. Selanjutnya pertanggungjawaban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya harus dilakukan namun pertanggungjawaban tersebut belum dilakukan sesuai dengan asas proporsionalitas.

Kata Kunci: Asuransi, Kepailitan, Pertanggungjawaban, Asas Proporsionalitas.


Keywords


Asuransi, Kepailitan, Pertanggungjawaban, Asas Proporsionalitas

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.

Man Suparman Sastrawidjaja dan Endang, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian, PT Alumni, Bandung, 2013.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Toto Tohir Suriaatmadja, Pengangkutan Kargo Udara Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Dimensi Hukum Udara Nasional dan Internasional, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 04/PDT-SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGAT.JKT.PST.Jo.No.27/Pdt.Sus.PKPU/2015/PN.NIAGA.Jkt.Pst.

Sumber lain-lain

Jurnal Ilmiah

Agus Yudho Hernoko, “Artikel Plenary Sessions Konferensi Nasional Hukum Perdataâ€, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, 2017.

Ralli Dibyaguna, “Karakteristik dan Tanggung Jawab Bentuk Usaha Bersama Perusahaan Asuransi (Studi Kasus: Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera)â€, Skripsi, Universitas Indonesia, Depok, 2014.

Internet

Inilahcom, “Direktur dan Komisaris PT BAJ Resmi Ditahanâ€, https://nasional.inilah.com/read/detail/2406051/direktur-dan-komisaris-pt-baj-resmi-ditahan, diakses pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 pukul 16.45 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10691

Flag Counter     Â