Perlindungan Hukum terhadap Saksi Kunci dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Saksi dan Korban

Muhammad Imam Tantowi

Abstract


Abstrak. The purpose of this research is to find out how the testimony of key reporting witnesses can be used as evidence in court and how to protect the law against key witnesses in corruption. The research method used in the writing of this thesis is normative juridical research and can be drawn conclusion: 1. Statement of reporting witness is very important and useful in achieving to reveal corruption crime case.Therefore, the witness's testimony becomes the first evidence in Article 184 of the Criminal Procedure Code. With the testimony of witnesses in the hearing, assisting the legal apparatus in making the right decision. 2. Witness protection is really needed for the benefit of the community in helping the apparatus uncover cases of corruption. The presence of officers who may not care too much about security, or the comfort of the reporting witness. However, with the rules governing witness protection, this will be very helpful for law enforcement. Given the rules governing the Protection of Witnesses & Victims, it can make people no longer afraid to help report if there is a case of corruption that is known clearly and can be willing to be a witness.

Keywords: Witness and Victim Protection, Criminal Justice System, Corruption.

 

Abstrak. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keterangan saksi pelapor/kunci dapat dijadikan alat bukti di pengadilan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi kunci dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan: 1. Keterangan saksi pelapor sangatlah penting dan berguna dalam pencapaian untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, keterangan saksi menjadi alat bukti pertama dalam KUHAP Pasal 184. Dengan adanya keterangan saksi dalam persidangan, membantu aparat hukum dalam mengambil keputusan yang tepat. 2. Perlindungan saksi memang sangat di perlukan untuk kepentingan masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Adanya aparat yang mungkin tidak terlalu perduli mengenai keamanan, atau kenyamanan dari saksi pelapor tersebut. Namun, dengan adanya aturan yang mengatur mengenai perlindungan saksi, maka ini akan sangat membantu bagi penegak hukum. Dengan adanya aturan yang mengatur tentang Perlindungan Saksi & Korban, dapat membuat masyarakat tidak takut lagi untuk membantu melaporkan apabila terjadi kasus tindak pidana korupsi yang diketahui dengan jelas dan dapat bersedia menjadi saksi.

Kata kunci: Perlindungan Saksi dan Korban, Sistem Peradilan Pidana, Korupsi.


Keywords


Perlindungan Saksi dan Korban, Sistem Peradilan Pidana, Korupsi

Full Text:

PDF

References


Indrayanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta, 2004.

Karjadi, M. & Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Politeria, Bogor, 1997

Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, Mandar Jaya, Bandung, 2001.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Sutta Dharmasaputra, “UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sebuah Momentum Baru Penegakan Hukumâ€, http://www.google.com, Diakses tanggal 24 Juli 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10508

Flag Counter     Â